Segi Hukum Bisnis Dalam Kebijakan Privatisasi BUMN Melalui Penjualan Saham Di Pasar Modal Indonesia
Penulis: Pandu Patriadi (2000)
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999 - 2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.