Perumusan Kebijakan Dukungan Pemerintah Untuk Penyediaan Infrastruktur Daerah Yang Dikerjasamakan Melalui Pola Kerjasama
Penulis: (2011)
Abstraksi
Keinginan daerah untuk membangun infrastruktur merupakan suatu kebutuhan yang semakin nyata sejalan dengan pembangunan ekonomi yang dilakukan. Proyek infrastruktur –yang umumnya membutuhkan modal yang besar dan dilakukan dalam periode panjang– sulit untuk dapat dibiayai sepenuhnya oleh anggaran daerah (APBD). Tak pelak lagi, kerjasama antara pemerintah dan swasta (KPS) merupakan salah satu solusi yang dapat membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
Sampai saat ini peraturan yang menjadi acuan utama adalah Perpres No 67/2005 tentang “Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur”. Perpres ini mengatur secara umum tentang proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta. Merespon Perpres ini, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 38/2006) tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur”. PMK ini mengatur proyek kerjasama infrastruktur antara lembaga pusat dan swasta. Belum ada peraturan yang mengatur lebih jelas mengenai KPS dimana penyelenggaranya adalah pemerintah daerah.
File Terkait: