Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Rumah Sejahtera Tapak

Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2012)

Terjadinya krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 masih dapat dirasakan sampai saat ini, baik terkait dengan melemahnya ekonomi masyarakat, maupun belum terjangkaunya pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat luas, maupun kondisi sarana dan prasarana maupun sarana umum yang belum memadai masyarakat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendahlah yang paling berat memikul beban atas kondisi diatas.

Berbagai upaya perlu dilakukan untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemenuhan hak dasar penduduk seperti pemenuhan atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, air bersih, dan sanitasi serta hak pemenuhan atas perumahan.

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.