Tax Harmonization ASEAN Melalui ASEAN Tax Forum: Belajar dari Tax Harmonization Uni Eropa

Penulis: Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2012)

Salah satu hasil pertemuan para Menteri Keuangan ASEAN yang berlangsung di Bali pada bulan April 2011 adalah pembentukan ASEAN Tax Forum. Tujuan pembentukan ASEAN Tax Forum untuk memperkuat kerjasama dalam bidang perpajakan, pertukaran informasi antar negara ASEAN mengenai ketentuan perpajakan, menghindari terjadinya pajak berganda, dan menangani witholding tax untuk membangun komunitas ASEAN yang lebih kompetitif. Dengan sistem perpajakan yang selaras antar negara ASEAN, maka ASEAN sebagai suatu komunitas ekonomi dapat menjadi kawasan yang mampu bersaing dengan kawasan ekonomi yang lain.

Inisiatif pembentukan ASEAN Tax Forum memberikan banyak pertanyaan yang belum terjawab, antara lain bagaimanakah sebenarnya keselarasan kebijakan perpajakan yang berlakuĀ  di negara ASEAN saat ini? Peran apakah yang dapat dijalankan ASEAN Tax Forum untuk mencapai tujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai komunitas yang kompetitif?

File Terkait

DISCLAIMER

Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.

The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.