Kajian Kebijakan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol Tahun 2014

Penulis: Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (2013)

I. Latar Belakang
Pasal 2 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur tentang barang-barang tertentu yang dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai dengan sifat dan karakteristik :

a. Konsumsi perlu dikendalikan.
b. Peredaran perlu diawasi.
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan; atau
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pasal 5 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai mengatur:

a. Barang Kena Cukai (BKC) dikenai cukai tarif paling tinggi:

    • Produk DN : 1.150% x harga jual pabrik atau 80% x HJE
    • Impor : 1.150% x (nilai pabean + BM) atau 80% x HJE

b. Tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar (advalorem) menjadi jumlah dalam rupiah       untuk setiap satuan BKC (spesifik) atau sebaliknya atau gabungan keduanya.
c. Ketentuan lebih lanjut besaran tarif cukai diatur dengan peraturan Menteri.

File Terkait:

Baca   Download