Mengukur Implementasi Reformasi Regulasi Finansial di G20
Penulis: Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (2014)
Kajian reformasi regulasi keuangan global mencakup komitmen Indonesia di G20 untuk menyusun regulasi finansial di sektor perbankan dan non perbankan yang memenuhi standar keuangan global. Di sektor perbankan, dipaparkan bagaimana Indonesia mereformasi regulasi perbankan baik penguatan kerangka Basel II dan penerapan Kerangka Basel III. Kajian juga dibuat untuk melihat reformasi standar akuntansi keuangan Indonesia. Di sektor non perbankan, kajian diarahkan pada reformasi regulasi terkait Systematically Important Financial Institutions (SIFIs/Lembaga Keuangan Penting secara Sistemik) dan Hedging Funds.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.