Klausul Ekspropriasi : Menarik Investor Asing Versus Independensi Kebijakan
Penulis: Wahyu Hidayat, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2015)
Sebagai salah satu klausul yang umum dicantumkan dalam perjanjian internasional, klausul ekspropriasi memiliki konsekuensi baik hukum maupun finansial bagi suatu negara. Klausul ekspropriasi sendiri bertujuan melindungi dan memberikan kepastian hukum atas suatu penanaman modal di suatu negara sehingga investor yang akan menanamkan modalnya di suatu negara memperoleh keyakinan bahwa investasinya aman dalam jangka panjang . Namun demikian, bagi pemerintah negara domisili, klausul ini “membatasi” kekuasaan Pemerintah di wilayah kedaulatannya sendiri karena. Pemerintah juga berpotensi menghadapi tuntutan hukum di lembaga arbitrase internasional . Sehingga perlu di kaji seberapa jauh klausul ekspropriasi ini memberikan manfaat bagi kepentingan Indonesia sementara disisi lain memiliki potensi merugikan bagi kepentingan Indonesia.
DISCLAIMER
Kajian/tulisan yang ditampilkan dalam halaman ini merupakan pendapat akademis penyusun dan tidak mewakili kebijakan/pendapat dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia.
The studies / writings displayed on this page are the compilers' academic opinions and do not represent the policies / opinions of the Directorate General of Economic and Fiscal Strategy, Ministry of Finance, Republic of Indonesia.