Analisis Penggunaan Dana Hasil Pungutan OJK yang Ideal Dalam Rangka Mengoptimalkan Kepentingan OJK dan Pelaku Sektor Jasa Keuangan

Penulis: Lokot Zein Nasution, Syahrir Ika, Suparman Zen Kemu, Tri Achya Ngasuko, dan Mutaqin (2018)

Latar Belakang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni seluruh pelaku usaha sektor keuangan diwajibkan membayar iuran (pungutan), termasuk profesi penunjang. Tujuan kebijakan pungutan tidak hanya digunakan dalam membiayai kegiatan operasional OJK, tetapi akan dikembalikan kepada pelaku (recycling) berupa pengaturan dan pengawasan yang lebih baik. Dengan adanya target penerimaan pungutan, diharapkan dapat mendorong dan memajukan industri sektor keuangan nasional.

Atas peran penting kebijakan pungutan, maka perlu untuk dioptimalkan, sehingga masih terbuka lebar untuk dievaluasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dana hasil pungutan. Evaluasi terhadap pengelolaan dana hasil pungutan penting dilakukan agar bisa menghasilkan kebijakan yang win-win solution, yakni yang sama-sama menguntungkan, baik bagi pihak OJK maupun bagi pelaku sektor jasa keuangan. Berdasarkan alasan tersebut, maka kajian ini penting dilakukan.

File Terkait:

Baca   Download