Kajian Smart Sukuk: Potensi Pembiayaan UMKM dan Pendalaman Pasar Keuangan Syariah

Penulis: Imron, Subkhan, Risnandar, Priska, Lokot, Afif Hanifah (2020)

Penerbitan SmartSukukTM oleh Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Ummah dengan difasilitasi oleh Blossom Finance melalui teknologi finansial atau tekfin blockchain, berhasil menghimpun dana sebesar Rp715 juta dan memberikan pembiayaan kepada 234 pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini merupakan suatu terobosan dalam keuangan syariah dengan terbukanya suatu peluang keuangan inklusif terhadap usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM melalui pembiayaan syariah berupa Smart Sukuk. Selain membuka peluang keuangan inklusif bagi UMKM, penerbitan Smart Sukuk juga membuka peluang pendalaman keuangan syariah sebagai suatu instrumen keuangan (investasi) yang menarik bagi investor, khususnya investor muslim dan generasi milenial. 

Kajian ini berupaya mengidentifikasi kedua peluang tersebut, keuangan inklusif dan pendalaman sektor keuangan, melalui telaahan dan deskripsi terhadap proses bisnis Smart Sukuk dan juga tata kelola yang menyertainya. Penelaahan proses bisnis Smart Sukuk ditinjau dari skema syariah dan praktik yang telah dilakukan oleh BMT Bina Ummah dan Blossom Finance melalui blockchain. Sementara, tata kelola yang ditelaah ditinjau dari keberadaan regulasi, perlakuan perpajakan serta identifikasi risiko yang ada. 

Smart Sukuk pada praktiknya membuka peluang inklusivitas kepada UMKM dan juga peluang pendalaman sektor keuangan syariah. Inklusivitas yang ditawarkan dari Smart Sukuk kepada pelaku UMKM berupa kemudahan akses kredit, keringanan cicilan, serta kesetaraan dan keadilan dalam pembiayaan. Sementara, peluang pendalaman sektor keuangan yang ditawarkan berupa peningkatan nilai sukuk sebagai suatu aset tekfin tersendiri melalui peluang investasi (pembiayaan) yang tercipta melalui ceruk pasar potensial yaitu masyarakat muslim dan milenial dengan adanya tekfin blockchain. 

Walau membawa peluang yang siginifikan bagi perkembangan keuangan syariah, tantangan implementasi Smart Sukuk secara luas dan legal masih menjadi prioritas yang harus diselesaikan untuk mendapatkan manfaat optimal dari tekfin Smart Sukuk. Diperlukan diferensiasi tata kelola secara khusus yang mampu menjadi kerangka acuan bagi implementasi Smart Sukuk untuk kemudian dikembangkan dan dimanfaatkan, tidak hanya dalam kerangka pemanfaatan dalam skala mikro. Saat ini, dalam tataran Smart Sukuk sebagai bentuk pembiayaan mikro, linkage program Smart Sukuk dengan institusi keuangan yang lebih besar dari BMT atau institusi lainnya nampaknya merupakan hal terdekat yang bisa dilakukan 

File Terkait:

Baca   Download