Sistem Penjaminan Keuangan Sosial Islam

Penulis: (2021)

Keuangan Sosial Islam (KSI) mencakup zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Namun demikian dalam kajian ini difakuskan pada dana zakat dan wakaf yang memiliki potensi yang sangat besar di Indonesia. Populasi umat Islam Indonesia yang mencakup 87,2 persen populasi nasional ditambah dengan pesatnya digitalisasi membuka potensi penghimpunan dana zakat dan wakaf yang besar. Pengumpulan dana ZISWAF sendiri tumbuh rata-rata 34% per tahun selama periode tahun 2002-2019. Pada tahun 2019, pengumpulan ZIS mencapai Rp 10,2 triliun dan Rp 12,7 triliun pada tahun 2020 atau naik sebesar 3,7 persen. Selain itu, posisi wakaf uang di LKS PWU tumbuh sebesar 8,3 persen (qtq) menjadi Rp 831 miliar pada akhir kuartal I-2020. 

Pengumpulan dana ZISWAF tersebut sebagian besar dilakukan melalui sistem keuangan khususnya perbankan. Besarnya dana ZISWAF yang berada di perbankan yang melebihi treshold penjaminan LPS dan juga risiko penyalurannya dalam suatu pembiayaan, secara otomatis membuka peluang risiko sistem keuangan terhadap dana ZISWAF jika terjadi kegagalan bank. Selain itu, risiko pengelolaan aset wakaf (melalui pembiayaan komersial yang bersumber dari dana wakaf uang) juga perlu diperhatikan karena selama ini potensi aset wakaf di Indonesia sangat tinggi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penjaminan keuangan sosial Islam. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang memadai untuk mendorong berkembangnya keuangan sosial Islam termasuk melalui kerangka hukum dan peraturan yang tepat. 

Mengetahui adanya permasalahan di atas, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF bekerja sama dengan CIBEST IPB melakukan kajian terkait Peluang Penjaminan Keuangan Sosial Syariah Islam. Kajian ini membahas mengenai sistem penjaminan keuangan sosial Islam khususnya zakat dan wakaf baik di dalam sistem keuangan (perbankan) maupun di luar sistem keuangan. Kajian ini memiliki beberapa tujuan, yaitu: 1) mengidentifikasi urgensi penjaminan KSI di Indonesia dan memberikan gambaran umum konteks penjaminan terhadap pembiayaan yang bersumber dari wakaf uang; 2) mengidentifikasi praktik penjaminan dan tata kelola KSI di negara lain; 3) menganalisis mekanisme penjaminan KSI yang sesuai untuk Indonesia; 4) menganalisis pilihan kebijakan dan pro-cons dari masing-masing opsi tersebut; dan 5) menganalisis strategi pengembangan Lembaga Penjamin Pembiayaan dan Pengembangan Aset Wakaf (LP3AW) sebagai alternatif sistem penjaminan aset wakaf. Kajian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan eksploratif, analisis SWOT dan kuantifikasi expert judgement dengan metode analytic network process (ANP). Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui kajian pustaka, focus group discussion (FGD), penyebaran kuesioner dan indepth interview. 

Dengan memperhatikan negara-negara sample, kajian ini menyimpukan bahwa penjaminan KSI dalam sistem kuangan (perbankan) mengikuti model penjaminan nasional masing-masing negara baik zakat maupun maupun wakaf. Namun demikian kajian ini juga mendiskusikan beberapa pilihan altetnatif optimalisasi penjaminan KSI dalam sistem keuangan, yaitu: 1) dana yang dijamin tidak dibatasi threshold Rp2 miliar; 2) mengikuti mekanisme qq rekening muzakki/wakif sepert dana haji; 3) dana KSI diberikan prioritas utama pengembalian ketika terjadi bank gagal. 

Sementara itu, penjaminan aset wakaf diperlakukan khusus mengingat bahwa adanya kewajiban untuk mempertahankan pokok aset wakaf. Aset wakaf uang yang diinvestasikan di luar sistem keuangan dan juga terhadap aset wakaf lainnya yang memiliki potensi yang sangat besar, juga perlu dijamin agar pokok dari wakaf terjaga. Skema penjaminan wakaf melalui asuransi syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tidak berjalan dengan baik karena dianggap berisiko tinggi sehingga tidak menguntungkan bagi industri asuransi syariah dan terlalu mahal premi yang dibayarkan oleh nazhir. Oleh karena itu, penelitian ini membahas kemungkinan pembentukan Lembaga 

Penjamin Pembiayaan dan Pengembangan Aset Wakaf (LP3AW) sebagai alternatif penjaminan untuk wakaf. Pembahasan atas pembentukan LP3AW selanjutnya dianalisa lebih lanjut melalui pendekatan SWOT yang selanjutnya dikuantifikasi melalui pendekatan ANP. Adapun prioritas utama strategi untuk mengembangkan LP3AW berdasarkan hasil kajian adalah melalui penguatan kolaborasi antar Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Masyarakat dalam mendorong pembentukan LP3AW. 

Kajian ini merupakan kajian mengidentifikasi urgensi dan kemungkinan deilakukan penjaminan KSI. Namun demikian perlu dilakukan kajian lanjutan agar pilihan-pilihan kebijkan baik optimalisasi penjaminan dalam sistem keuangan maupun pembentukan LP3AW bisa diaplikasikan di masa yang akan datang.