Pemerintah Tambah Insentif Perpajakan untuk Pedagang Eceran

Jakarta, 3 Agustus 2021 – Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu
masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN
Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Insentif ini
tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung
Pemerintah tanggal 30 Juli 2021. “Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober
2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama
pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh
Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama
bulan Juli 2021. Pemerintah menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus
menjaga momentum pemulihan ekonomi. Meninjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang
harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah
langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali
menurun. Kebijakan restriksi mobilitas ini sifatnya sementara dan terus dievaluasi secara
periodik untuk disesuaikan level restriksinya sesuai perkembangan parameter pengendalian
pandemi. Kebijakan restriksi mobilitas juga disertai kebijakan komplementer yang dibutuhkan
untuk pengendalian pandemi. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan tes, lacak,
isolasi, serta terus mengakselerasi tingkat vaksinasi. Pemerintah juga terus mengajak
masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama
mengendalikan pandemi antara Pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk
mendorong kinerja pemulihan ekonomi.

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat
terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung
ke konsumen akhir. Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada
di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan,
apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik
sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas. Sektor
perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja (Sumber: Survei Angkatan Kerja
Nasional/Sakernas bulan Februari 2021). Dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya
juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan
tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi
pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat
dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutup Febrio. Sebelumnya pemerintah telah
memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final
UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian
pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan
PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha
dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T.

Narahubung Media:

Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

Baca