Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPN DTP Properti
SP – 21 /BKF/2021
Jakarta, 10 Agustus 2021 – Pemerintah memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor
103/PMK.010/2021. “Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya
diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp744,75 triliun” kata
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons
cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga
kini pemerintah menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 4. Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar
penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting
agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun demikian, dalam jangka
pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, insentif diskon
pajak properti ini perlu diperpanjang untuk memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme
pemulihan ekonomi. Sama seperti sebelumnya, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah
tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP
diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk
rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Sektor perumahan adalah sektor yang strategis. Pada tahun 2020, dari sisi tenaga kerja,
sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga
kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan
kontribusi 13,6% pada PDB nasional 2020. Selanjutnya, dari sisi pengeluaran, setiap
pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, dimana
porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020.
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah
tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat bahwa
pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya
terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, Pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus
memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, kata Febrio.
Pada triwulan II-2021, PDB sisi produksi, sektor jasa real estat mampu tumbuh 2,82%, lebih
tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,94%. Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh
sebesar 4,42%, meningkat dari -0,79 di triwulan I-2021 (yoy). Selain itu, Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami
akselerasi. Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3%) dan Juni (1,9%)
setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan
apartemen) berkontribusi sekitar 33% dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu
terus dijaga momentumnya.
Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021
tumbuh 7,54%, meningkat dari -0,23% di triwulan sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung
oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan
aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3%),
volume impor besi dan baja (44,0%), serta impor barang modal (29,1%). Positifnya indikatorindikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi
yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value
(LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta
tentunya penurunan kasus Covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang
memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Tidak hanya untuk kelas menengah, Pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal
untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio. Dukungan fiskal tersebut dilakukan
antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan
PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR,
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana
Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke
Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Narahubung Media:
Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id