Pemerintah Mudahkan Aturan Perdagangan ke Empat Negara Eropa Untuk Dorong Ekspor Nasional

SP – 39 /BKF/2021 


Jakarta, 2 November 2021 – Dalam rangka memperkuat kerja sama perdagangan barang, jasa, dan teknologi, diversifikasi tujuan ekspor, meningkatkan investasi serta daya saing Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2021 tanggal 28 Oktober 2021. PMK tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan NegaraNegara Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (the European Free Trade Association/EFTA) ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan EFTA (Indonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/ IE-CEPA) yang telah disepakati pada sejak tanggal 16 Desember 2018 lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa PMK ini akan menurunkan hambatan perdagangan Indonesia khususnya berupa tarif bea masuk. PMK Ini mengatur komitmen penurunan tarif bea masuk termasuk ketentuan Tariff Rate Quota (TRQ) untuk beberapa produk yakni penurunan tarif bea masuk dengan kuota tertentu. ”Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan EFTA sebagai pintu masuk produk Indonesia di kawasan Eropa serta membuka akses pasar non-tradisional bagi ekspor Indonesia dan meningkatkan profil dan kampanye positif produk Indonesia di pasar Eropa dan global, termasuk untuk produk minyak sawit dan turunannya. EFTA merupakan asosiasi empat negara di Eropa yang terdiri dari Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein”, ujar Febrio.

EFTA ialah salah satu jaringan perdagangan yang sangat penting bagi Indonesia karena terdiri dari 4 negara yang bukan mitra dagang utama Indonesia. Hal ini lah yang dimaksud dengan diversifikasi tujuan ekspor ke pasar non-tradisional. Selama 2016-2020 hubungan perdagangan Indonesia – EFTA menunjukan potensi peningkatan yang cukup pesat. Dari sisi neraca perdagangan, rata – rata perkembangan tahunan neraca perdagangan Indonesia – EFTA mencatatkan surplus. Selain itu, EFTA memiliki hubungan perdagangan dengan 29 negara di Eropa dan juga hubungan dagang dengan ASEAN. Sehingga, selain dapat meningkatkan ekspor dan kemudahan bahan baku atau barang modal, perjanjian ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN dan negara lain yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan EFTA.

Dari sisi impor, IE-CEPA akan memberikan akses pasar kepada empat negara tersebut karena menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk sebagian besar barang. Secara lebih rinci, Indonesia menurunkan tarif bea masuk secara bertahap sejumlah 8.656 pos tarif Indonesia (86,46% dari total pos tarif), serta senilai 98,81% atas nilai impor Indonesia dari negara-negara EFTA untuk memberikan pilihan akses bahan baku dan/atau barang modal bagi industri domestik. Indonesia juga mengeliminasi tarif bea masuk untuk 96 Pos Tarif produk obat-obatan dan alat-alat kesehatan sehingga membantu penanganan pandemi. Di sisi ekspor, produk Indonesia juga mendapatkan tarif Bea Masuk ke 0% untuk berbagai macam produk unggulan, seperti emas dan perhiasan yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia ke Swiss, Islandia, Norwegia dan Liechtenstein. Beberapa ketentuan yang berpotensi mendorong ekspor antara lain:

1) Pengenaan tarif 0% untuk perhiasan, fiber optik, emas, minyak esensial, timah, alas kaki keSwiss;
2) Pengenaan tarif 0% untuk produk tekstil, selimut, alas kaki, pipa, dan sepeda ke Norwegia;
3) Pengenaan tarif 0% untuk produk ban, kayu manis, furniture, kertas, tekstil ke Islandia; serta
4) Pengenaan tarif 0% untuk produk alat elektronik, mesin, alas kaki, furniture, dan aksesoris kendaraan bermotor ke Liechtenstein.

Selain itu, IE-CEPA juga membuka akses pasar ekspor produk minyak sawit dan turunannya dengan pengenaan tarif 0% ke Islandia dan Norwegia. Swiss, yang sebelumnya membatasi pasar minyak sawitnya, kembali akan membuka akses pasar Indonesia dengan penerapan TRQ untuk produk crude palm oil (CPO), stearin, kernel dan minyak sawit lainnya dengan kenaikan kuota sebesar 5% per tahun hingga tahun ke-5.

Perjanjian IE-CEPA tidak hanya mencakup kerja sama bidang perdagangan barang, tetapi juga jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan. “Perjanjian IE-CEPA merupakan bagian dari kebijakan ekspor nasional yang diharapkan dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia sehingga mendorong akselerasi pemulihan dari pandemi”, tutup Febrio. 

Narahubung Media:

Endang Larasati
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik
Badan Kebijakan Fiskal
Kementerian Keuangan
ikp.bkf@kemenkeu.go.id

Baca