Penerimaan Perpajakan 2023 Ditargetkan Tumbuh Moderat di Tengah Tantangan Perekonomian

SP-38/BKF/2022
 
 
Jakarta, 15 September 2022 – Penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung penerimaan negara. Di awal pandemi, penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan akibat turunnya aktivitas perekonomian dan pemberian insentif perpajakan untuk mempertahankan keberlangsungan dunia usaha. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan juga kenaikan harga komoditas, pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan meningkat cukup signifikan. Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat. Oleh sebab itu, Pemerintah  dan DPR RI sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun dan merupakan tertinggi sepanjang sejarah. 

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun. Di tahun 2023, Pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba (windfall profit) yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi tahun 2022 seiring dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023, seperti: penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.  

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan. 

Dengan berbagai upaya reformasi perpajakan, Pemerintah memperkirakan rasio perpajakan akan meningkat pada tahun 2023 sehingga dapat memperkuat ruang fiskal. Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, Pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

---
Bagian Informasi dan Komunikasi Publik, Sekretariat Badan 

Baca