Pemerintah Percepat Standardisasi Tarif Kargo Udara demi Turunkan Biaya Logistik Nasional

SP – 140 /KLI/2026

Jakarta, 26 Agustus 2026 – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kembali memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang kali ini membahas penyelesaian aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik dengan estimasi penyerapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang. Aduan dimaksud meliputi dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara.

Permasalahan pertama berkaitan dengan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dalam rantai pengiriman kargo udara. ASPERINDO menyatakan pengenaan biaya ini di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). ASPERINDO menilai biaya JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya sudah dijalankan oleh RA, sehingga menambah beban rantai pasok logistik nasional.

Permasalahan kedua berkaitan dengan ketidakseragaman standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. Dalam aduannya, ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, Salah satu perusahaan penerbangan menetapkan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya merujuk pada angka pembagi 6.000. Hal ini menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan namun berukuran besar hingga sekitar 20%. ASPERINDO menilai perbedaan ini tidak mengacu pada satu pedoman baku dan berpotensi mendorong kenaikan ongkos kirim yang membebani pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar kesenjangan harga di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menanggapi hal itu, Menkeu menilai kedua permasalahan tersebut penting untuk transportasi barang antar pulau.

“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal”, ujar Menkeu.

Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan mendukung efisiensi biaya logistik.

Satgas P3M-PPE terus menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan dunia usaha untuk menyampaikan berbagai hambatan dan kendala dalam kegiatan ekonomi. Antusiasme dunia usaha tercermin dari 174 aduan yang telah disampaikan hingga 26 Agustus 2026. Semua aduan tersebut terus ditindaklanjuti melalui Sidang terbuka maupun Rapat Koordinasi tingkat Eselon I atau II, dengan sebagian aduan telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

*****

 

Narahubung Media:

Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan