Kemenkeu Selenggarakan International Tax Conference 2026, Dorong Transformasi Kebijakan Pajak di Era Ekonomi Digital
SP – 164 /KLI/2026
Jakarta, 16 September 2026 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan International Tax Conference (ITC) 2026 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada Rabu (16/9). ITC 2026 menjadi forum strategis yang dirancang untuk mempertemukan penyusun kebijakan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar pandangan mengenai penguatan kebijakan dan administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital. Mengusung tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”, konferensi ini diselenggarakan secara hybrid.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung dalam pidato kuncinya menyoroti kondisi perekonomian global yang masih diwarnai ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan, volatilitas harga komoditas, serta perubahan kondisi keuangan global. Berbagai perkembangan tersebut memberikan implikasi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari sisi penerimaan maupun belanja dan pembiayaan. Kondisi tersebut menuntut APBN untuk tetap resilien dalam menyerap guncangan, sekaligus terus membiayai pembangunan dan melindungi masyarakat rentan.
Dalam konteks tersebut, Wamenkeu menegaskan bahwa reformasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi fiskal. Reformasi perpajakan tidak hanya membutuhkan ambisi kebijakan, tetapi juga bukti yang kuat dan komitmen terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policymaking).
“Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi,” ujar Wamenkeu.
Menutup pidatonya, Wamen mendorong penguatan hubungan antara riset, perumusan kebijakan, dan implementasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama DirektoratJenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) perlu terus menidentifikasi isu-isu riset yang relevan dengan tantangan kebijakan maupun operasional, serta menghubungkan peneliti dengan kebutuhan praktis yang dihadapi oleh unit kebijakan dan operasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ITC 2026 relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini seiring ekonomi digital yang terus mengubah lanskap perekonomian. Kondisi tersebut menuntut otoritas perpajakan untuk terus memodernisasi sistem dan menyesuaikan kebijakan agar dapat mengikuti perkembangan ekonomi digital.
“Ini bukan pembahasan yang bersifat abstrak, tetapi realitas administrasi yang harus dihadapi secara langsung oleh otoritas perpajakan,” ujar Bimo.
Bimo juga menjelaskan pentingnya riset berkualitas dalam mendukung perumusan kebijakan. Riset dapat membantu pemerintah mengajukan pertanyaan yang lebih baik, memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai suatu permasalahan, serta mengeksplorasi pilihan dan skenario kebijakan yang lebih efektif. Bimo juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antara administrasi perpajakan dan komunitas riset, termasuk melalui pemanfaatan data mikro perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tata kelola data. Dalam konteks kerja sama internasional, Bimo menegaskan pentingnya menerjemahkan komitmen internasional ke dalam implementasi konkret, termasuk melalui kelanjutan implementasi global minimum tax berdasarkan Pilar Dua serta peningkatan pemanfaatan mutual assistance in the collection of taxes.
Pada sesi utama, ITC 2026 menghadirkan diskusi panel bersama Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; Hannelore Niesten dari Asian Development Bank (ADB); Allan Partington dari Australian Taxation Office; Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada; Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency; serta Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society. Diskusi ini membahas berbagai perspektif dan praktik dalam pengembangan kebijakan serta administrasi perpajakan di tengah digitalisasi ekonomi. Pertukaran pengalaman antarpemangku kepentingan dan antarnegara diharapkan dapat menghasilkan masukan untuk memperkuat sistem perpajakan yang mampu merespons perubahan ekonomi secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Selain diskusi panel, ITC 2026 juga menjadi puncak rangkaian Call for Papers Kementerian Keuangan 2026. Inisiatif berbasis riset tersebut mendorong penyusunan analisis independen dan berbasis bukti mengenai kebijakan penerimaan negara dalam ekonomi digital. Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 menerima 423 naskah hingga penutupan pada 17 Juli 2026. Setelah melalui serangkaian tahapan penilaian, sebanyak 30 karya terpilih masuk dalam daftar best papers. Dari jumlah tersebut, enam finalis terpilih mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung pada ITC 2026.
ITC 2026 merupakan kolaborasi antara DJP dan DJSEF, dengan dukungan Asian Development Bank serta Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit. Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan melalui dialog, pertukaran pengetahuan, dan penelitian. Melalui penyelenggaraan ITC 2026, Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perubahan ekonomi, berkeadilan, serta mampu mendukung penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
***
Narahubung Media:
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan