Siaran Pers Tingkatkan Komitmen, Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Dukungan Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah
Jakarta, 24 April 2020 – Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya mengatasi dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang terus terjadi setiap tahunnya, target Nationally Determined Contribution (NDC) ditingkatkan menjadi 29% dengan pendanaan APBN/APBD serta 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030. Sebab dalam hitungan pemerintah, hingga tahun 2050 nanti, kerugian ekonomi yang muncul dalam dua dekade terakhir sudah mencapai kisaran 1,4% nilai PDB saat ini. Pencapaian ini membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait termasuk pemerintah daerah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu ketika membuka Webinar “Perbaikan Tata Kelola dan Dukungan Pendanaan Perubahan Iklim di Daerah” pun mengatakan, “peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan”.
Kepala BKF juga menerangkan bila tata kelola yang mumpuni merupakan fondasi bagi kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam mengartikulasikan kebijakan-kebijakan pengendalian dampak kerusakan lingkungan hidup dan perubahan iklim. Tata kelola yang baik juga akan menstimulus arus pendanaan non-publik untuk aksi pengendalian perubahan iklim.
Untuk tujuan perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi penandaan anggaran perubahan iklim di daerah (Regional Climate Budget Tagging/RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah. Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel.
BKF menawarkan terobosan baru dalam hal pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan baik dari provinsi kepada kabupaten dan desa maupun dari kabupaten kepada desa, berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), yaitu melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
Pendekatan TAPE TAKE ini juga selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme TAPE TAKE, setiap kabupaten atau desa akan memiliki peluang mendapatkan alokasi bantuan keuangan provinsi atau Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten yang lebih besar dibandingkan kabupaten atau desa lainnya berdasarkan indikator kinerja ekologis yang telah disepakati dalam peraturan gubernur atau peraturan bupati yang menjadi dasar pengalokasian.
Di sisi pendanaan, dukungan pendanaan perubahan iklim dari luar Indonesia seperti Green Climate Fund (GCF) diharapkan mampu dimanfaatkan oleh daerah sebagai alternatif pembiayaan non-publik. BKF selaku National Designated Authority the Green Climate Fund (NDA GCF), menjadi penghubung utama (focal point) antara Indonesia dengan GCF. Pemrakarsa proyek perubahan iklim nasional dapat mengajukan proposal pendanaan GCF kepada Sekretariat NDA GCF Indonesia setiap saat
Disamping itu, untuk meningkatkan peluang akses pendanaan GCF di Indonesia, BKF telah mengadakan inisiatif tambahan yakni kegiatan Call for Project Concept Note (PCN). Melalui kegiatan Call for PCN, BKF sebagai NDA GCF Indonesia dapat menyediakan bimbingan teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas entitas nasional termasuk pemrakarsa proyek/program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah dalam upaya memenuhi kriteria investasi GCF yang dibutuhkan untuk pengajuan proposal pendanaan kepada GCF.
Sejauh ini, NDA GCF Indonesia telah menerima 167 usulan proyek mitigasi dan atau adaptasi perubahan iklim dengan total permohonan pendanaan sebesar US$ 1,3 Miliar yang berasal dari berbagai entitas nasional seperti lembaga pemerintah pusat dan daerah, organisasi internasional, asosiasi, lembaga penelitian, sektor swasta, dan lembaga swadaya masyarakat lokal. Saat ini usulan proyek telah tersaring menjadi 47 usulan Concept Note dengan total kebutuhan pendanaan sebesar US$ 700 juta.
Perkembangan yang positif dari kegiatan tersebut adalah terdapat beberapa usulan proyek dari daerah. Dengan komitmen untuk melakukan transformasi yang tinggi, pengusul proyek daerah mampu menyusun Concept Note yang sesuai kriteria dasar GCF. Dari 47 usulan proyek yang tersaring tersebut terdapat 4 Concept Note berasal dari inisiatif pemerintah daerah yakni (1) Konsorsium Bappeda Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku dengan proyek peningkatan kapasitas pemda dan stakeholdernya (2) Bappeda Maluku proyek adaptasi dan mitigasi ekosistem Mangrove di Pulau Aru (3) Pemerintah Kota Jambi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mitigasi GRK, dan (4) Pokja REDD+ Kalimantan Barat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat dengan proyek mitigasi provinsi dalam mencapai target perubahan iklim nasional.
BKF akan terus mengadakan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Sinergi antarpihak dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi nyata dalam mencapai target nasional dalam penanggulangan perubahan iklim.
Narahubung Media:
Sekretariat NDA GCF Indonesia:
Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan RI
Gedung R.M. Notohamiprodjo, Lantai 5
Jl. Dr. Wahidin, No. 1 Jakarta Pusat
ndagcf-indonesia@kemenkeu.go.id