Subsidi Listrik

Pengertian Subsidi Listrik

Dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.
Subsidi Listrik bisa diartikan sebagai bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.

Pemberian Subsidi Listrik Merupakan Amanat  Undang-Undang

  • UU 30 Tahun 2007 tentang Energi
    “Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu”.
  • UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan

“Untuk penyediaan tenaga listrik …., Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk: kelompok masyarakat tidak mampu”.

Karena seyogyanya subsidi listrik hanya diberikan bagi masyarakat mampu, pemerintah terus melakukan upaya perbaikan agar penyaluran subsidi listrik ini bisa semakin efisien dan lebih tepat sasaran dalam menyasar masyarakat kurang mampu.

 

Subsidi Listrik di Indonesia

Saat ini,  tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp1400-1500/kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, maka masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

 

Dinamika Perubahan Kebijakan Subsidi Listrik di Indonesia

2014

Perubahan kebijakan subsidi listrik yang dilakukan hanya berupa kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik, seperti kebijakan untuk menaikkan tarif listrik sebesar 10% di tahun 2010 dan sebesar 15% di tahun 2013. Akan tetapi, semua 38 golongan pelanggan PLN masih menerima subsidi listrik pada periode ini.

2015

Pemerintah menghapus subsidi listrik untuk 12 jenis pelanggan PLN yang terdiri dari pelanggan golongan rumah tangga daya 1300 VA ke atas, pelanggan golongan Industri Besar (200 VA ke atas), pelanggan golongan Bisnis Besar (6600 VA ke atas), dan pelanggan golongan Pemerintah (6600 VA ke atas).

Kebijakan ini didasari pemahaman bahwa golongan pelanggan tersebut tidak berhak menerima subsidi listrik. Kebijakan ini secara signifikan mengurangi besaran anggaran subsidi listrik dari Rp99,30 triliun di 2014 menjadi Rp56,55 triliun di 2015.

2017

Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terus melakukan perbaikan sasaran penerima subsidi listrik dengan melakukan reformasi subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan mandat pemberian subsidi, yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Reformasi ini dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar pelanggan rumah tangga 900 VA. Pelanggan rumah tangga 900 VA yang berhak menerima subsidi adalah rumah tangga yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu/BDT (sekarang menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).

Untuk mengatasi adanya rumah tangga yang berhak menerima subsidi tapi tidak terdafatar dalam BDT, maka Pemrintah dan PLN menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan mereka untuk menerima tarif listrik bersubsidi.

Sekarang (2021)

Saat ini semua pelanggan rumah tangga 450 VA masih menerima subsidi listrik. Pemerintah sedang mengupayakan untuk melanjutkan reformasi subsidi listrik.