Apa itu Pooling Fund Bencana?
Pooling Fund Bencana (PFB) atau dana bersama merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Strategi DRFI memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Pooling Fund Bencana juga merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Mitra Pembangunan, Masyarakat) untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam di seluruh tahapan bencana.
Latar Belakang
Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber, yaitu Pooling Fund Bencana.
Peluncuran
Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
Pooling Fund Bencana merupakan milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana, khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko.
Tujuan Pembentukan
Manfaat
Pengelolaan
Dana PFB dikelola oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan dengan menggunakan prinsip kerja yang berasaskan praktik bisnis yang sehat. PFB tidak hanya bisa memobilisasi dana dari berbagai sumber, tetapi juga melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun, untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana, termasuk membeli premi asuransi. Ini sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh satuan kerja pemerintah biasa (non-BLU).
PFB akan dikelola secara kredibel untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan internasional. BKF akan merumuskan kebijakan PFB, mengawal dan memastikan terwujudnya pengelolaan PFB yang profesional.
Share