Pooling Fund Bencana

Apa itu Pooling Fund Bencana?

Pooling Fund Bencana (PFB) atau dana bersama merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Strategi DRFI memungkinkan pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga, melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.

Pooling Fund Bencana juga merupakan skema pengumpulan dana dari berbagai sumber (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Mitra Pembangunan, Masyarakat) untuk diakumulasikan dan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik alam maupun non-alam di seluruh tahapan bencana.

Latar Belakang

  • Indonesia adalah negara yang rentan terhadap bencana sehingga perlu memiliki sistem penanggulangan bencana yang baik.
  • Bank Dunia menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam.
  • Indonesia menghadapi risiko kerusakan langsung akibat bencana paling sedikit Rp20 triliun per tahun.
  • Sementara itu, kemampuan pemerintah dalam menyediakan pendanaan untuk bencana cukup terbatas. Adanya kesenjangan tersebut menyebabkan Pemerintah terpapar risiko fiskal yang tinggi akibat bencana.

Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendanaan yang berkelanjutan dari berbagai sumber, yaitu Pooling Fund Bencana.

Peluncuran

Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

Pooling Fund Bencana merupakan milestone penting dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana, khususnya pendanaan mitigasi bencana dan transfer risiko.

Tujuan Pembentukan 

  1. Mewujudkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam secara efektif.
  2. Menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD.

Manfaat 

  1. Mobilisasi dana dari berbagai sumber di dalam dan luar negeri untuk diakumulasikan dan dikembangkan.
  2. Menambah kapasitas pendanaan mitigasi, kesiapsiagaan dan transfer risiko bencana.
  3. Mempercepat pemulihan dan pembangunan kembali masyarakat paling terdampak bencana melalui pendanaan tepat waktu dan sasaran.
  4. Mengurangi risiko keuangan negara akibat bencana.

Pengelolaan 

Dana PFB dikelola oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan dengan menggunakan prinsip kerja yang berasaskan praktik bisnis yang sehat. PFB tidak hanya bisa memobilisasi dana dari berbagai sumber, tetapi juga melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun, untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana, termasuk membeli premi asuransi. Ini sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh satuan kerja pemerintah biasa (non-BLU).

PFB akan dikelola secara kredibel untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dan internasional. BKF akan merumuskan kebijakan PFB, mengawal dan memastikan terwujudnya pengelolaan PFB yang profesional.