Bea Masuk Anti Dumping

Apa itu Dumping?

Dumping terjadi apabila harga ekspor suatu barang yang di impor ke negara lain kurang dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, yaitu perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Dampak Dumping 

Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara mengalami kerugian akibat masuknya barang impor dari produk yang sama atau sejenis dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan Article 1 anti-dumping Agreement, Negara Anggota World Trade Organization (WTO) diizinkan untuk melindungi Industri Dalam Negerinya dan mengambil tindakan anti-dumping untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat masuknya barang impor dari produk yang sama atau sejenis dengan harga yang tidak wajar.

Dasar Hukum Tindakan Anti-Dumping di Indonesia

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan

Syarat Pengenaan BMAD
BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permohonan dari produsen dalam neger Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam neger Barang Sejenis yang telah memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/ 2011.