Perhitungan Potensi PPN dan PPnBM dengan Menggunakan Pendekatan Model Input Ouput

Penulis: Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2018)

Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan utama dalam pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam kurun waktu 2010-2015 terlihat bahwa kontribusi penerimaan perpajakan bagi pendapatan negara mengalami kenaikan dari 72,7% menjadi 82,3%. Namun demikian, saat ini penerimaan perpajakan di Indonesia sedang mengalami tren perlambatan. Perlambatan yang paling signifikan terjadi pada sisi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang pada tahun 2016 mengalami pertumbuhan negatif (-2,6%). Jika dilihat dari pertumbuhan konsumsi masyarakat dan kondisi perekonomian Indonesia yang masih cukup baik maka pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM seharusnya tidak mengalami pertumbuhan negatif.

Di sisi lain, mengingat kontribusi PPN dan PPnBM dalam APBN cukup signifikan maka identifikasi permasalahan dan pemetaan potensi PPN dan PPnBM penting untuk dilakukan sehingga review realisasi PPN dan PPnBM dapat segera dilakukan. Dengan adanya analisis potensi dan review realisasi penerimaan PPN dan PPnBM maka diharapkan Pemerintah mendapatkan gambaran dan acuan dalam perencanaan target penerimaan PPN dan PPnBM dan menyusun panduan untuk pencapaian target penerimaan pajak dalam APBN. Selain itu, dengan adanya identifikasi potensi PPN dan PPnBM diharapkan Pemerintah dapat melakukan evaluasi kebijakan yang akan berguna dalam melakukan revisi peraturan maupun strategi reformasi perpajakan ke depan.

Mengingat basis pemungutan PPN dan PPnBM adalah konsumsi maka potensi PPN dan PPnBM dapat tergambar dalam permintaan akhir dari setiap pelaku ekonomi yaitu dalam hal ini baik pemerintah, rumah tangga, maupun perusahaan. Dengan menganalisis permintaan akhir dalam perekonomian diharapkan potensi PPN dan PPnBM dapat dihitung secara lebih akurat. Menurut Sugana dan Hidayat (2013) pendekatan model Input-Output (IO) sesuai digunakan untuk melakukan pemetaan potensi dan review realisasi penerimaan PPN dan PPnBM. Dengan menggunakan model IO, analisis potensi PPN dan PPnBM dihitung dari tarif dikali total konsumsi yang dapat dikenai PPN dan PPnBM kemudian dikali dengan tingkat kepatuhan. Total potensi PPN dan PPnBM dihitung tidak hanya dari Blok Konsumsi akhir, namun juga Blok PMTB dan Blok Input Antara.

Output dari kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan target penerimaan PPN dan PPnBM serta sebagai bahan penyusunan strategi penggalian potensi pajak sektoral. Dalam jangka panjang, output kajian diharapkan juga bisa dimanfaatkan dalam proses revisi peraturan maupun penyusunan strategi reformasi perpajakan.

 

HASIL ANALISIS

Dari analisis yang dilakukan, dapat diperoleh beberapa hal yaitu:

  1. Pada tahun 2011-2016, kinerja penerimaan PPN dan PPnBM mencapai angka yang cukup tinggi (tertinggi Rp423,71T pada 2015), namun mengalami tren pertumbuhan yang melambat, bahkan menjadi negatif pada tahun 2016 (-3%). Jika dilihat lebih jauh, pertumbuhan PPN dan PPnBM didukung oleh PPN dan PPnBM Dalam Negeri (tumbuh 9%) sementara PPN dan PPnBM Impor tumbuh negatif. Dilihat dari korelasinya, PPN dan PPnBM DN dengan konsumsi memiliki korelasi yang lebih kuat daripada PPN dan PPnBM Impor dengan nilai impor.
  2. Tiga sektor kontributor utama penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2011–2016 yang cukup dominan (76%) adalah industri (40%), perdagangan (26%), dan konstruksi (10%). Sementara sektor yang paling banyak mendapatkan exemption (pertanian, pertambangan, akomodasi dan restoran) memiliki kontribusi yang sangat kecil. Sementara itu, kontribusi beberapa sektor terhadap PPN dan PPnBM masih lebih rendah daripada kontribusinya terhadap PDB, seperti sektor transportasi, akomodasi dan restoran, serta jasa keuangan. Hal ini menandakan masih ada ruang untuk upaya optimalisasi pemungutan PPN dan PPnBM pada sektor tersebut.
  3. Berdasarkan perhitungan menggunakan pertumbuhan PDB Nominal, potensi PPN dan PPnBM pada tahun 2016 sebesar Rp849,9 triliun (Rp828,7 triliun PPN dan PPnBM dan Rp21,2 triliun PPN dan PPnBM). Kontribusi sektor utama adalah sebesar 72%, yaitu industri 45%, perdagangan 15%, dan konstruksi 12%.
  4. Dengan membandingkan potensi dan realisasi, dapat dilihat bahwa potensi PPN dan PPnBM baru tergali sebesar 48-61% pada kurun waktu 2011–2016. Hal ini tidak berbeda jauh dengan hasil penelitian sebelumnya yaitu tingkat kepatuhan 50% pada tahun 2005 (Ikhsan, Trialdi, dan Syahrial, 2005) dan 54% pada tahun 2012 (Sugana & Hidayat, 2013). Berdasarkan IMF Report, Indonesia memiliki c-efficiency sebesar 65%, yang artinya kinerja pemungutan PPN dan PPnBM masih relatif rendah. C-efficiency Indonesia masih di bawah Thailand (158%), Singapura (99%), dan Malaysia (70%). Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah setelah mencapai titik tertinggi pada tahun 2013 (61%), kepatuhan PPN dan PPnBM terus mengalami penurunan, bahkan hanya mencapai 49% pada tahun 2016.
  5. Tingkat kepatuhan 3 sektor kontributor terbesar PPN dan PPnBM dan PPN dan PPnBM pada 2016 bervariasi, yaitu industri 50%, perdagangan 80%, serta konstruksi 43%. Apabila dibagi menjadi 4 kuadran berdasarkan potensi dan kepatuhan, didapati bahwa sektor Industri, Konstruksi, Jasa, serta Pemerintahan adalah sektor yang memiliki potensi tinggi namun tingkat kepatuhannya masih rendah sehingga perlu upaya optimalisasi lebih lanjut.

 

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan hasil analisis, dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan sebagai berikut.

  1. Dengan menggunakan angka proyeksi PDB Nominal tahun 2017 dan asumsi kepatuhan 100% maka potensi PPN dan PPnBM pada tahun 2017 diperkirakan sebesar Rp925 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp1.032,3 triliun. Dengan menggunakan angka rerata kepatuhan sektoral tahun 2015-2016 (49,7%), penerimaan PPN dan PPnBM diproyeksikan mencapai sebesar Rp459,3 triliun (96,7% dari APBNP 2017) dan Rp512.5 triliun (94,7% dari APBN 2018). Dengan memperhatikan proyeksi tersebut, maka angka target PPN dan PPnBM pada APBNP 2017 dan APBN 2018 dapat dikatakan masih cukup realistis, namun kepatuhan tetap perlu diperhatikan agar dapat memitigasi risiko shortfall.
  2. Upaya optimalisasi pemungutan PPN dan PPnBM perlu dilakukan terutama pada sektor yang memiliki potensi cukup tinggi namun tingkat kepatuhannya masih rendah, seperti industri, konstruksi, dan jasa.

Dengan asumsi kepatuhan masih tetap maka penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp559,9T (baseline). Apabila terdapat tambahan kepatuhan masing-masing sebesar 1% pada 2018 dan 2019 diperkirakan akan menambah penerimaan PPN dan PPnBM tahun 2019 sebesar Rp22,8T. Sedangkan apabila ada kebijakan kenaikan tarif PPN dan PPnBM menjadi 11% pada 2019, dengan kepatuhan tetap, penerimaan PPN dan PPnBM diperkirakan akan naik Rp52,5T. Oleh karena itu, dalam menentukan target PPN dan PPnBM 2019 perlu mempertimbangkan tingkat kepatuhan saat ini dan rencana program peningkatan kepatuhan yang akan dilakukan oleh DJP.