Perubahan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Kep DJBC No. KEP-19/BC/1996
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Pengembalian Cukai
Pencacahan Etil Alkohol dan MMEA
Pendelegasian Wewenang Kepada Direktur Cukai Untuk a.n. DJBC Menandatangani Keputusan Pemberian Pembebasan di Bidang Cukai
Umpan Balik
Masukan Anda akan kami gunakan untuk meningkatkan kejelasan informasi, kemudahan navigasi, dan kenyamanan penggunaan situs.