Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya
Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai