Melaksanakan koordinasi dan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara terkait subjek, objek, dan tarif.
Melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.
melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.