Melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi kebijakan, dan evaluasi, serta penyusunan peraturan perundangundangan di bidang jasa keuangan, pemantauan dan analisis kondisi sistem keuangan, serta analisis dan evaluasi kebijakan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
Melaksanakan pengelolaan kinerja, risiko, urusan keuangan, dukungan teknis, dan tata kelola Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.
Melaksanakan pemberian rekomendasi berkenaan perencanaan, pemantauan, penyampaian masukan kepada pimpinan terkait penyelesaian kegiatan analisis, pelaksanaan pengelolaan pengetahuan, serta penyusunan laporan periodik dan laporan tahunan kegiatan analisis di lingkungan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan.