Ancaman Stagflasi dan APBN 2006

Praptono Djunedi (2000)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005, harga premium naik menjadi Rp 4.500,- per liter yang sebelumnya hanya Rp 2.400,- (naik 87,5 persen), harga solar menjadi Rp 4.300,- per liter yang semula Rp 2.100,- (naik 104,76 persen) dan harga minyak tanah menjadi Rp 2.000,- per liter yang semula Rp 700,- (naik 185,7 persen). Kenaikan harga yang berlaku sejak 1 Oktober ...

Risiko Fiskal Terhadap APBN Kita

Praptono Djunedi (2000)

Sebagaimana diketahui, komposisi APBN 2007 adalah sebagai berikut : (a) Penerimaan Negara dan Hibah sebesar Rp 723 trilyun, (b) Belanja Negara sebesar Rp 763,6 trilyun, sehingga terdapat defisit yang pada gilirannya memerlukan pembiayaan bersih sebesar Rp 40,6 trilyun

Dampak Surutnya Cadangan Minyak Indonesia

Praptono Djunedi (2000)

Dalam ilmu Keuangan Negara dikenal tiga jenis subsidi yaitu subsidi dalam bentuk uang, in natura dan subsidi harga. Dalam kaitannya dengan produsen dan konsumen, pemerintah menghendaki agar kebijakannya tidak merugikan produsen sekaligus juga ingin melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi. Sayangnya, kebijakan subsidi ini kadang kala justru mendorong peningkatan jumlah konsumsi terhadap barang yang disubsidi daripada yang seharusnya dibutuhkan ...

TDL, Titik Awal Efisiensi Nasional

Praptono Djunedi (2000)

Akhirnya, pada tanggal 21 Maret 2006 lalu, pemerintah urung menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk tahun 2006 ini setelah BPK mengaudit kelayakan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Berdasarkan hasil audit BPK, besarnya BPP listrik yang direkomendasi adalah sebesar Rp 93,2 trilyun (dari yang diusulkan Rp98,1 trilyun) sehingga ada koreksi sebesar Rp 4,9 trilyun

KEMANDIRIAN DAERAH SEBUAH PERSPEKTIF DENGAN METODE PATH ANALYSIS

Joko Tri Haryanto (2000)

Seiring dengan perubahan kepemimpinan nasional dari Orde Baru menuju Orde Reformasi, pola hubungan pemerintahan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kita menganut sistem pemerintaha yang bersifat sentralistik yang ternyata hanya menimbulkan ketidak-adilan di seluruh daerah, sejak tahun 1999 dirubah menjadi era desentralisasi atau yang sering dikenal sebagai era otonomi daerah.