Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.010/2016
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Menimbang di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2016