Cukai rokok diputuskan naik 7%

Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 7% yang akan dilaksanakan mulai 1 Februari 2009 untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mencapai target penerimaan cukai senilai Rp48,2 triliun.

Anggito Abimanyu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, menjelaskan pemerintah dan DPR dalam APBN 2009 telah sepakat menaikkan target penerimaan cukai hasil tembakau Rp2,7 triliun dari APBN-P 2008 sebesar Rp45,5 triliun. Akan tetapi, kenaikan setoran ini harus dibarengi dengan penurunan konsumsi rokok.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menekan pertumbuhan konsumsi rokok di level 5% dengan menaikkan beban cukai rokok rata-rata sebesar 7%.

"Kita akan mengurangi konsumsi rokok dengan produksi yang dipatok sebanyak 240 miliar batang rokok," jelas dia, kemarin.

Menurutnya, besaran kenaikan beban cukai hasil tembakau tergantung besaran harga jual eceran (HJE) sebelumnya.

Dengan demikian, dipastikan akan ada kenaikan HJE rokok, tetapi besarannya tergantung kebijakan masing-masing produsen rokok dalam mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Harga transaksi tergantung penjual terhadap konsumennya. Sekarang pada umumnya harga transaksi pasar masih di bawah HJE. Bahkan sekarang terserah mereka untuk penetapan harga jualnya."

Kebijakan ini efektif diberlakukan pada 1 Februari 2009 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.001/2008 yang terbit 9 Desember 2008. Dalam peraturan ini, perusuhaan rokok bisa menetapkan harga transaksi pasar sebesar 5% di atas HJE.

"Kalau dia merasa ada konsumen atau pembeli-pembeli yang mampu membeli di atas harga HJE ya silakan. Pemerintah kan akan dapat PPh-nya dari itu," paparnya.

Peraturan tersebut juga mengatur penyederhanaan jumlah golongan pabrik, dari tiga golongan menjadi dua golongan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tetap terdiri dari tiga golongan.

"Golongan ketiga [SKT] tarifnya naik, tapi bebannya tidak otomatis seperti golongan kedua. Meskipun dua golongan tapi ada strata juga sehingga bebannya tidak berat."

Anggito menjelaskan pemerintah dari waktu ke waktu akan terus melakukan penyederhanaan golongan pabrik hanya menjadi dua jenis, yakni SKM dan SKT. Untuk SPM, akan dimasukkan dalam kategori SKM.

Sumber : E-Kliping (Bisnis Indonesia 11 Desember 2008)