Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI Bahas Kebijakan Bea Keluar Batu Bara, Emas, dan Cukai MBDK

Jakarta, (17/11/2025) – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas perkembangan kebijakan penerimaan negara dalam APBN 2026. Agenda utama meliputi pembahasan bea keluar batu bara, bea keluar emas, serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Dalam paparannya, Direktur Jenderal SEF Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, memperdalam hilirisasi, memperkuat pendapatan negara, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4% dengan aspirasi menuju level di atas 5,5%. Upaya ini didukung tiga pilar pembangunan: peran fiskal melalui APBN, kesehatan sektor keuangan, dan iklim investasi yang kondusif.

"Ini yang sedang kita kerjakan bagaimana agar tiga pilar pembangunan Indonesia ini terus bisa kita tunjukkan dan hadirkan bagi masyarakat. Pertama, pertumbuhan ekonomi tinggi tentunya ini sangat dibutuhkan karena kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” ujar Febrio.

"Kedua, pemerataan manfaat pembangunan, ini jelas bagian dari trilogi ini. Lalu, ketiga adalah memastikan bahwa ekonomi kita tetap stabil ketika kita ingin mendorong pertumbuhannya lebih tinggi dan ketika manfaat dari pembangunan itu semakin merata" lanjut Febrio.

Dirjen SEF juga memaparkan sejumlah kebijakan jangka pendek, termasuk pembentukan Satgas P2SP, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan untuk mempercepat kredit, serta penyaluran bantalan sosial bagi masyarakat berpendapatan rendah. Di sisi lain, strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan kepatuhan pajak, pemanfaatan data lintas kementerian/lembaga, perluasan basis pajak digital, hingga penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal.

Pada sesi pendalaman, Komisi XI memberikan sejumlah masukan dan perhatian, antara lain konsistensi koordinasi dengan kementerian teknis terkait, risiko penurunan harga batu bara dunia, potensi kebocoran penerimaan, antisipasi dampak implementasi MBDK terhadap UMKM dan industri, serta pentingnya digitalisasi sistem cukai. Komisi XI juga menekankan perlunya narasi kebijakan yang selaras dengan keputusan politik APBN 2026 yang telah ditetapkan sejak Juli–Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, DJSEF menyampaikan komitmen untuk menyempurnakan regulasi teknis bea keluar emas dan batu bara bersama Kementerian ESDM, serta memastikan implementasi cukai MBDK dilakukan secara hati-hati agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Seluruh peraturan teknis akan dibahas kembali dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan.

Selain penyampaian materi, Dirjen SEF menegaskan kembali arah besar kebijakan pembangunan Indonesia "Fiskal itu jelas dari sisi APBN dan undang-undang APBN yang sudah ditetapkan kita harus laksanakan dengan secepat mungkin, timely, dan manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."

Febrio juga menegaskan bahwa kebijakan MBDK sejalan dengan praktik internasional dan didorong oleh tujuan kesehatan publik: "Kami sampaikan bahwa memang di banyak negara, kebijakan (cukai MBDK) ini sudah banyak yang diterapkan. Kami melihat sedikitnya 115 negara yurisdiksi ini sudah menerapkan cukai terhadap MBDK. Di Asia Tenggara misalnya terdapat tujuh negara yang sudah memberlakukan MBDK ini.”

Dengan berbagai masukan dari Komisi XI, DJSEF menegaskan kesiapan untuk menyempurnakan seluruh kebijakan teknis secara terukur. Arah besar kebijakan fiskal 2026 tetap berpijak pada tujuan yang sama: menjaga stabilitas, mendorong pertumbuhan, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan merata. Melalui penguatan kualitas belanja, Optimalisasi pendapatan dengan menjaga iklim investasi, serta pembiayaan prudent, inovatif, dan sustainable. (mdf/aa)