Indonesia Perkuat Kebijakan Pajak Minimum Global, Antisipasi Aturan Baru OECD

Indonesia Perkuat Kebijakan Pajak Minimum Global, Antisipasi Aturan Baru OECD

Jakarta, (28/04/2026) – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menyelenggarakan Forum Diskusi Kelompok Perkembangan Pajak Minimum Global dan Insentif. Diselenggarakan di Jakarta (27/04), forum diskusi ini menghadirkan Prof. Vikram Chand, Profesor International Tax Law & Policy di University of Lausanne dan diikuti oleh 35 orang peserta dari sejumlah Kementerian/Lembaga,

Indonesia telah menerapkan Pajak Minimum Global dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024. Penerapan ketentuan tersebut harus mengikuti standar global yang diterbitkan oleh Inclusive Framework (IF) dengan sekretariat OECD. Implementasi Pajak Minimum Global masih memerlukan beberapa petunjuk pelaksanaan dari OECD, contohnya terkait: mekanisme penyelesaian sengketa, safe harbor, dan pengukuran risiko kepatuhan.

Pada 5 Januari 2026, OECD mengeluarkan dokumen berjudul Side-by Side Package. Dokumen tersebut berisi penambahan safe harbor dalam penghitungan pajak minimum global. Terbitnya dokumen tersebut dilatarbelakangi oleh usulan G7 untuk mengecualikan perusahaan multinasional AS dari pengenaan pajak minimum global dan perlakuan khusus terhadap insentif pajak yang berbasis substansi. Dengan diterbitkannya dokumen tersebut Pemerintah perlu menyesuaikan ketentuan yang ada untuk memasukkan ketentuan dalam SBS package. Untuk itu, sangat penting memahami isi dokumen tersebut dan implikasinya bagi Indonesia.

Dokumen tersebut mencakup tiga hal utama, yaitu material simplifications, SBTI safe harbour, dan side-by-side system. Pada aspek material simplifications, diperkenalkan simplified ETR safe harbour yang menetapkan top-up tax menjadi nol jika tarif efektif minimal 15% atau terjadi kerugian, serta perpanjangan transitional CbCR safe harbour selama satu tahun.

Sementara itu, SBTI safe harbour mengatur insentif pajak berbasis substansi seperti kredit pajak dan tax allowance, dengan batasan tertentu agar tetap mencerminkan aktivitas ekonomi riil. Adapun side-by-side system memungkinkan grup multinasional tidak dikenakan IIR dan UTPR apabila yurisdiksinya memiliki rezim pajak yang memenuhi standar minimum global.

Pembahasan ini memberikan pemahaman bagi peserta terkait implikasi kebijakan global serta pentingnya penyesuaian kebijakan domestik Indonesia. Harapannya FGD ini dapat membuat peserta memperoleh pemahaman yang memadai terkait dokumen SBS package, memahami implikasi SBS terhadap Indonesia; dan merumuskan desain insentif pajak pasca SBS package. (fms)