Pendekatan Purchasing Power Parity dalam PDB dan Kualitas Kesejahteraan Indonesia

Sigit Setiawan, Peneliti Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2016)

Dengan pendekatan PPP (Purchasing Power Parity) peringkat ekonomi Indonesia dinyatakan masuk dalam jajaran sepuluh besar PDB dunia, lebih besar dari berbagai negara maju. Posisi 10 besar dunia dengan basis PPP ini berbeda dengan posisi Indonesia di urutan 16 dunia dengan basis nilai pasar yang telah dirilis secara berkala oleh Bank Dunia. Perbedaan posisi ini demikian besar, sehingga menimbulkan ...

Liberalisasi Sektor Jasa Keuangan Indonesia dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) - Analisis Kebijakan Perundingan

Sigit Setiawan, Peneliti Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (2016)

Salah satu skema baru perundingan liberalisasi termasuk liberalisasi jasa keuangan yang tengah Indonesia ikuti adalah RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership). RCEP merupakan suatu  skema Free Trade Area (FTA) yang diluncurkan pada ASEAN Summit ke-21 tanggal 20 November 2012 di Kamboja. Skema FTA ini beranggotakan 16 negara terdiri dari 10 negara anggota ASEAN dan 6 mitra ASEAN FTA+1 yaitu ...

Pengembangan Wakaf Produktif dan Peranan Sektor Keuangan di Indonesia

Muhammad Afdi Nizar, Peneliti Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2016)

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama yang menjadikan wakaf itu unik adalah ketika wakaf ditunaikan terjadilah pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah subhaanahu wa ta’ala. yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat ...

Analisis Tata Kelola Asuransi Berbentuk Badan Usaha Bersama (Mutual) Pasca Berlakunya UU No. 40 Tahun 2014: Kasus AJB Bumiputera 1912

Lokot Zein Nasution, Peneliti Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (2016)

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian akhirnya telah disahkan, menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Perbedaan paling signifikan antara undang-undang baru dengan yang lama adalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap asuransi dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah pengaturan terhadap tata kelola asuransi berbentuk badan usaha bersama (mutual.

Analisis Kebijakan Subsidi Pupuk Secara Langsung

Abdul Aziz, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (2016)

Masalah pupuk di Indonesia selalu menjadi persoalan yang menyentuh langsung pada kebutuhan dan keberlangsungan petani dalam mengelola lahan/sawahnya. Oleh karena itu, ketika pupuk langka dan harganya mahal maka petanilah yang akan menjadi korban utamanya. Dalam rangka mengantisipasi hal itu maka sejak tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan subsidi pupuk bagi petani. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi ...