Pertamina Dilarang Naikkan Harga Elpiji
Jakarta (Sindo) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) dan 50 kg hingga tahun depan.
Presiden meminta menteri terkait dan Pertamina mencari solusi lain. Saya menyampaikan, dalam mengambil keputusan itu perhatikan bukan hanya aspek ekonomi, tapi juga dampak sosialnya, apakah cocok dengan situasi bulan Ramadan seperti ini, dampak politik, dan lain-lain, ujar Presiden SBY dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan,Jakarta, kemarin.
Sebelum memberikan keterangan pers, Presiden memanggil sejumlah menteri, yakni Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie,Pelaksana Tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. Kemudian Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa,serta Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Dalam pertemuan Presiden SBY menegur cara-cara berkomunikasi yang tidak rapi antara Pertamina dan menteri terkait, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran berita tentang kenaikan harga elpiji. Tidak boleh satu kebijakan, satu langkah manajemen, itu menimbulkan permasalahan baru ketika kita bersama-sama ingin mengelola perekonomian,termasuk menyelesaikan masalah energi sambil melihat kemampuan dan daya beli rakyat,ujar Presiden.
Seperti diberitakan, Pertamina menaikkan harga jual elpiji ukuran 12 kg pada 25 Agustus 2008 lalu dari Rp63.000 menjadi Rp69.000. Untuk elpiji 50 kg,Pertamina mengurangi diskon secara bertahap dari 15% yang berlaku sejak 10 April 2008 menjadi hanya 10%. Pertamina semula berencana terus menaikkan harga elpiji secara reguler hingga mencapai harga keekonomian.
Presiden menilai kenaikan harga elpiji 12 kg dan 50 kg pada 25 Agustus 2008 lalu memicu kelangkaan elpiji 3 kg. Karena itu Presiden meminta Pertamina bekerja keras untuk mengatasi kelangkaan. Saya minta sekarang diatasi, dipenuhi. Jangan sampai sudah tidak mengonsumsi minyak tanah, elpiji pun yang ukuran 3 kg langka, imbaunya. Pertamina tidak perlu khawatir terkait keputusan pemerintah yang melarang kenaikan elpiji. Menurut Presiden, pemerintah akan memperhitungkan kebijakan itu dengan dividen yang mesti dibayarkan oleh Pertamina.
Dengan demikian sah, resmi, dan tidak ada kekhawatiran apa pun (bagi Pertamina),tambahnya. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menuturkan, harga elpiji tidak akan dinaikkan hingga Pemilu 2009. Dia tidak menjelaskan secara rinci batas waktu tersebut, apakah pemilu legislatif atau sampai pemilihan presiden. Sampai tahun depanlah,sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah,ujarnya. Kenaikan harga elpiji saat ini tidak tepat lantaran berbarengan dengan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Masyarakat harus diyakinkan.
Sekarang dijamin oleh pemerintah sampai tahun depan tidak akan ada kenaikan elpiji 12 kg maupun 50 kg,katanya. Di tempat terpisah, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria melihat perlunya pemerintah menjamin elpiji sebagai barang dagangan yang disubsidi apabila melarang Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg dan 50 kg. Jika harga jual elpiji masih di bawah harga keekonomian, tentu pemerintah yang harus sediakan subsidinya, kata Sofyano di Jakarta kemarin.
Saat ini elpiji merupakan bahan bakar yang tidak disubsidi oleh pemerintah sehingga Pertamina memiliki kewenangan untuk menentukan harga jual.Pertamina berencana menaikkan harga jual elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg itu untuk menekan kerugian lantaran saat ini BUMN migas tersebut masih menjual elpiji jauh di bawah harga keekonomian. Terkait larangan pemerintah agar Pertamina tidak lagi menaikkan harga elpiji, Sofyano menyebutkan hal itu sebagai campur tangan langsung yang justru melanggar Undang-Undang BUMN.
Berniat Mundur
Masih terkait Pertamina, kemarin beredar kabar bahwa Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto berniat mengundurkan diri dari jabatannya selaku komisaris utama Pertamina. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengaku telah mendengar kabar tersebut.
Saya memang mendengar informasi (rencana mundur) itu. Saya mengetahui staf beliau minta waktu hari ini, tapi belum ketemu, kata Sofyan di Jakarta kemarin. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut Sofyan tidak menjelaskan mekanisme pengunduran diri mantan Panglima TNI itu. Sebaliknya, Corporate Secretary Pertamina Sudirman Said mengaku belum mendengar kabar itu.
Saya belum mendengar kabar itu, besok saya cek, ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Endriartono belum bisa dikonfirmasi mengenai rencana pengunduran dirinya. Endriartono menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina saat Kementerian Negara BUMN dipimpin Sugiharto. Dia diangkat melalui Surat KeputusanMenneg BUMN Nomor KEP-122/ MBU/ 2006tanggal7Desember2006. Endriartono ditunjuk menjadi komisaris utama lantaran ketika itu Pertamina membutuhkan sosok yang bisa melakukan pengawasan dan kontrol menyeluruh terhadap aset Pertamina yang nilainya lebih dari Rp100 triliun.
Endriartono juga memiliki kemampuan manajerial dan berpengalaman di bidang kemiliteran,sehingga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) atau penyimpangan lain. (rarasati syarief/ setiawan ananto/zaenal muttaqien/m faizal)