Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bagi Pegawai Badan Kebijakan Fiskal
Dalam sambutannya, Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal, Bapak Winarto menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari diselenggarakannya sosialisasi adalah sebagai bentuk kepedulian Badan Kebijakan Fiskal terhadap pencegahan tindak pidana korupsi yang saat ini semakin marak terjadi yang melibatkan pegawai negeri sipil. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pegawai Badan Kebijakan Fiskal dapat mengetahui dengan baik ketentuan, delik dan ancaman tindak pidana korupsi serta ikut berpartisipasi aktif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagai narasumber pada sosialisasi yang diikuti oleh 215 pegawai Badan Kebijakan Fiskal ini adalah Bapak Paulinus Ari Purbowo (Fungsional Direktorat Gratifikasi, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam pemaparannya, Bapak Paulinus Ari Purbowo menjelaskan tentang gratifikasi, yaitu pengertian gratifikasi, contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan sanksi atas pelanggaran gratifikasi serta tata cara pelaporan gratifikasi.
Acara yang dimoderatori oleh Bapak Pandu Patriadi (Kepala Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal) mendapat antusias dari para peserta. Pada sesi tanya jawab, para peserta menanyakan tentang hal-hal yang sering terjadi pada praktek di lapangan, konsekuensinya serta evaluasi dari gratifikasi. Selain mendapat penjelasan, para peserta sosialisasi juga memperoleh formulir pelaporan gratifikasi dan leaflet tentang gratifikasi.
Jalur kontak Direktorat Gratifikasi adalah Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan 12920, telepon (021) 255-78440 atau (021) 255-78300 ext 8633, www.kpk.go.id.