BKF Mengambil Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Sekretaris BKF, Winarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengambilan Sumpah/Janji PNS tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap PNS yang telah diangkat. Untuk itu harus harus dibingkai, disimpan dan diindahkan isinya. Winarto berpesan agar sumpah/janji yang telah diucapkan harus diresapi, disanggupi dan ditaati, karena sumpah/janji tersebut diikrarkan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu Winarto juga berpesan agar memegang teguh sumpah/janji yang telah diikrarkan, karena nantinya setiap pegawai akan mendapatkan banyak godaan, cobaan dan rintangan yang semakin berat.
Adapun 47 PNS yang diambil sumpahnya, terdiri:
1. Sekretariat Badan 2 pegawai;
2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara 10 pegawai;
3. Pusat Kebijakan APBN 9 pegawai;
4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro 9 pegawai;
5. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal 9 pegawai; dan
6. Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional 8 pegawai.