International Tax Conference 2026 Perkuat Sinergi Riset dan Kebijakan Perpajakan di Era Ekonomi Digital

International Tax Conference 2026 Perkuat Sinergi Riset dan Kebijakan Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Jakarta, (16/09/2026) – Kementerian Keuangan menyelenggarakan International Tax Conference (ITC) 2026 di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Mengusung tema “Transforming Tax Policy and Administration to Drive Sustainable Growth and Revenue in the Digital Economy”, konferensi ini menjadi forum untuk mempertemukan penyusun kebijakan, akademisi, praktisi, dan mitra internasional dalam membahas penguatan kebijakan dan administrasi perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital. ITC 2026 merupakan kolaborasi DJP dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital telah mengubah lanskap perekonomian sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi otoritas perpajakan. Menurutnya, transformasi perpajakan perlu diiringi riset berkualitas yang dapat membantu pemerintah memahami permasalahan secara lebih jelas, menguji berbagai asumsi, serta memperluas pilihan kebijakan yang dapat dipertimbangkan. Kolaborasi antara otoritas perpajakan dan komunitas riset juga terus didorong, termasuk melalui pemanfaatan data mikro perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan, dan tata kelola data.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam pidato kuncinya menegaskan bahwa reformasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus menjaga disiplin fiskal. Untuk mencapai kedua tujuan tersebut, diperlukan penerimaan negara yang semakin kuat, belanja yang lebih berkualitas, serta pembiayaan yang pruden. Reformasi perpajakan diarahkan pada modernisasi administrasi dan kemudahan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan, serta pembangunan sistem perpajakan yang adil, pasti, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi global.

Dalam menjalankan agenda reformasi tersebut, Juda menekankan pentingnya evidence-based policymaking sebagai dasar dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan. “Perumusan kebijakan berbasis bukti berarti kita dapat mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami apa yang berhasil, untuk siapa kebijakan tersebut bekerja, dengan biaya berapa, serta terus belajar dari implementasi,” ujar Juda. Pendekatan berbasis bukti juga berarti terbuka terhadap temuan yang tidak hanya mendukung, tetapi juga menantang asumsi yang mendasari suatu kebijakan.

Pemanfaatan teknologi turut menjadi bagian penting dari reformasi administrasi perpajakan. Juda menyampaikan bahwa Coretax menjadi fondasi untuk mengintegrasikan proses perpajakan, namun keberhasilannya juga perlu dilihat dari kemudahan wajib pajak dalam melakukan registrasi, pelaporan, dan pembayaran, akurasi data, serta kecepatan penyelesaian permasalahan. Ke depan, pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial (AI) juga diharapkan semakin memperkuat potensi penerimaan pajak.

Pembahasan dilanjutkan melalui diskusi panel yang menghadirkan Yon Arsal dari Kementerian Keuangan, Hannelore Niesten dari ADB, Allan Partington dari Australian Taxation Office, Rimawan Pradiptyo dari Universitas Gadjah Mada, Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency, serta Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society. Diskusi mencakup berbagai isu, mulai dari insentif perpajakan, kebijakan dan administrasi perpajakan yang responsif gender, transformasi sektor informal, administrasi perpajakan berbasis data, tax gap, hingga perpajakan lintas batas.

ITC 2026 sekaligus menjadi puncak rangkaian Call for Papers Kementerian Keuangan 2026. Direktur Strategi Perpajakan DJSEF Pande Putu Oka Kusumawardani menekankan bahwa perubahan cara dunia usaha beroperasi, masyarakat memperoleh pendapatan dan melakukan konsumsi, serta berkembangnya pola transaksi menuntut sistem perpajakan untuk ikut bertransformasi. Transformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi atau penyusunan regulasi baru, tetapi juga perubahan dalam memahami persoalan, mengambil keputusan, dan merancang kebijakan.

Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 menerima 423 naskah sejak dibuka pada 27 April hingga 17 Juli 2026. Setelah melalui tahapan seleksi, sebanyak 30 karya terpilih dalam daftar best papers dan enam karya dipresentasikan pada rangkaian ITC 2026 di hadapan dewan juri. Program ini menjadi salah satu upaya Kementerian Keuangan untuk memperluas partisipasi publik sekaligus mempertemukan hasil riset dengan kebutuhan nyata dalam perumusan kebijakan.

Pada akhir rangkaian, Tasdik Mahandito ditetapkan sebagai Juara I, Suryo Adi Rakhmawan sebagai Juara II, Agung Endika Satyadini, Ade Darma Putra, Restu Rea Erlangga, dan Brigitta Steffi VDKG sebagai Juara III, serta Muhammad Azhar Nurzaman sebagai Juara IV. Dua honorary places diberikan kepada Rayson Virtuosi serta tim Icha Wahyu K., Arya Candra K., dan Yuninda Anggraini P.

Melalui ITC 2026, kolaborasi antara pemerintah, komunitas riset, akademisi, praktisi, dan mitra internasional diharapkan dapat semakin memperkuat keterhubungan antara riset dan proses perumusan kebijakan. Dengan dukungan data, analisis, dan pertukaran perspektif yang semakin kuat, transformasi kebijakan dan administrasi perpajakan diharapkan dapat terus mendukung penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta penguatan kepercayaan publik. (fms)