Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU APBN 2027 untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
Jakarta, (24/09/2026) - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR di Jakarta, Kamis (24/09/2026). Rapat tersebut membahas Pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.
Sejumlah indikator ekonomi makro dalam RAPBN 2027 turut disepakati. Pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 6,0 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar USD75 per barel. Sementara itu, lifting minyak bumi ditargetkan 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dari sisi fiskal, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,2 triliun. Defisit APBN ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun.
Menkeu mengatakan kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Pemerintah juga akan menjaga defisit APBN sebesar 2,40 persen terhadap PDB agar tetap terkendali.
“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga dengan sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” ujar Menkeu.
Menkeu menyampaikan pembahasan RAPBN 2027 berlangsung di tengah situasi konflik global yang memberikan tantangan terhadap perekonomian. Dalam kondisi tersebut, penguatan fundamental ekonomi nasional menjadi salah satu hal penting untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.
Menkeu menegaskan kebijakan fiskal ke depan tidak hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan perekonomian. Kebijakan fiskal harus tetap prudent sekaligus hadir untuk menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi.
“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” jelas Menkeu.
Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Badan Anggaran DPR atas dukungan, perhatian, serta berbagai pemikiran selama pembahasan RUU APBN 2027.
Menkeu menyampaikan pembahasan yang berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027. Diskusi tersebut menjadi bagian dari dialektika yang sehat dalam demokrasi.
“Pembahasannya yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027. Kami percaya bahwa diskusi merupakan dialektika yang sehat dalam demokrasi kita,” pungkas Menkeu. (Kemenkeu/dr/aa)







