Perbaiki Neraca Pembayaran, Antisipasi Masuknya Uang Panas 6,5 Miliar Dollar AS

Jakarta, Kompas - Indonesia dibanjiri dana asing yang bersifat jangka pendek atau sering disebut hotmoney (uang panas) mencapai sekitar 6,5 miliar dollar AS pada Januari-Maret 2010. Ini membuat perekonomian domestik rentan terhadap penurunan kinerja secara tiba-tiba.

Jika pemerintah tidak memperbaiki struktur neraca pembayaran dengan memperkuat sisi perdagangannya, Indonesia ada dalam ancaman penarikan dana asing secara mendadak dan membuat nilai tukar rupiah dalam situasi tidak pasti.

�Dana asing sangat deras ke Indonesia. Namun, dari 6,5 miliar dollar AS yang masuk, hanya 1,5 miliar dollar AS merupakan hasil perdagangan (ekspor Indonesia). Artinya, ada 5 miliar dollar AS masuk ke portofolio, berarti investasi yang bersifat jangka pendek. Dana ini tidak stabil karena tidak masuk ke sektor riil dan tidak berasal dari hasil perdagangan,� ungkap Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Anggito Abimanyu di Jakarta, Jumat (25/6), dalam diskusi dengan Forum Komunikasi Wartawan Keuangan dan Moneter.

Menurut Anggito, langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah memaksimalkan seluruh insentif fiskal yang sudah disediakan dalam paket undang-undang perpajakan dan APBN untuk menarik investor asing ke sektor riil sehingga keberadaan dana asing tersebut bisa berlangsung lama.

Salah satu paket insentif yang sudah diberikan adalah tax allowance (keringanan pajak) untuk investor yang menanamkan modal di wilayah tertentu. Paket insentif itu sudah diterapkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan, dan Karimun, serta akan diterapkan juga pada lima KEK lain yang akan dibentuk pemerintah hingga tahun 2014.

�Insentif itu sudah jauh melampaui tax holiday. Jadi, pemerintah jangan mencari-cari insentif lain karena yang sudah ada di undang-undang perpajakan sangat lengkap. Tinggal dicari penyebabnya, mengapa insentif ini tidak terpakai,� ujarnya.

Dua faktor penghambat

Anggito menyebutkan, ada dua faktor yang menyebabkan investor enggan menggunakan insentif perpajakan itu.

Pertama, investor enggan berurusan dengan prosedur yang berlapis-lapis dan panjang seperti yang masih terjadi saat ini.

Kedua, masih ada pemeriksaan pajak bagi investor yang ingin mendapatkan insentif, di mana mengharuskan dibukanya data keuangan hingga 10 tahun ke belakang oleh petugas pajak.

�Kalau seperti itu, tidak ada investor yang mau masuk meskipun insentifnya sudah bagus. Jadi, penyederhanaan prosedur itu yang perlu dilakukan, bukan mencari insentif baru. Jangan terlalu banyak tangan yang terlibat. Jika memang hanya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang diperlukan, maka instansi lain tak perlu lagi,� tuturnya.

Selain tax allowance untuk investasi di sektor tertentu dan di daerah tertentu, pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran untuk pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor energi terbarukan.

Ada juga tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang masuk bursa, lebih rendah 5 persen dari wajib pajak badan lain.

�Langkah BI untuk menahan penguatan rupiah sebenarnya sudah bagus untuk jangka pendek. Namun, alangkah lebih baik jika neraca pembayaran yang lebih diperhatikan,� tegas Anggito. (OIN)

Kompas, 28 Juni 2010