Insentif Perpajakan untuk Mendukung Investasi Permanen
Jakarta (26/01): Untuk menarik minat investor masuk ke Indonesia dan memperluas bidang-bidang usaha atau daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh, pemerintah memberi alternatif kebijakan terkait pajak penghasilan disamping Tax Holiday.
Kebijakan insentif perpajakan tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Hal ini disampaikan oleh Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis siang. Hadir sebagai narasumber selain Kepala BKF adalah Erlangga Mantik, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan; Tamba P. Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM; serta Astera Primanto Bakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 ini merupakan revisi kedua dari PP No 1 Tahun 2007, yang pada dasarnya merupakan paket kebijakan pemberian intensif berupa tax allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Industri yang dimaksud adalah industri yang mendukung diversifikasi ekonomi, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan daya saing di pasar internasional, menyerap tenaga kerja dan mendukung transfer teknologi, serta berlokasi terutama di luar Jawa dan Bali. (mi)
File Terkait: