Workshop on Tax Treaty

Yogyakarta (02/10): Bertempat di Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN dan World Bank menyelenggarakan Workshop on Tax Treaty sebagai lanjutan dari kegiatan The Fifth Meeting of the Working Group of the ASEAN Forum on Taxation yang telah selesai dilaksanakan pada hari sebelumnya. Acara yang berlangsung dari tanggal 1 sampai 2 Oktober ini dihadiri oleh wakil dari negara-negara ASEAN yang memiliki hubungan tax treaty dengan Indonesia. Penjelasan mengenai pasal-pasal yang terdapat di dalam tax treaty menjadi topik utama yang disampaikan dalam beberapa sesi yang terbagi dalam waktu 2 (dua) hari. Pembahasan didasarkan kepada dua model tax treaty yang banyak diadopsi oleh dunia internasional, yaitu United Nations Model (UN Model) dan Organisation for Economic Co-Operation and Development Model (OECD Model).

Sesi pertama dan kedua disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara. Beliau mengawali paparannya dengan memberikan case study kepada peserta workshop. Peserta workshop diminta untuk menyimpulkan negara mana yang berhak mengenakan pajak terhadap seorang pengusaha apabila dia memiliki bisnis di dua negara. Astera kemudian melanjutkan pembahasan tentang konsep international taxation, keuntungan pembentukan tax treaty, dan penyalahgunaan tax treaty. Pada sesi kedua, Astera menyampaikan tentang definisi permanent establishment (PE) dan jenis-jenis income yang bisa dianggap sebagai pendapatan PE.

Sesi ketiga dilanjutkan oleh dua pembicara sekaligus, Taufiq Hidayatullah Al Mahdy, Kepala Seksi Perjanjian Eropa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Pande Putu Oka Kusumawardani, Kepala Subbidang Kerja Sama Organisasi Pajak Internasional, Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Pembahasan pada sesi ini difokuskan kepada jenis-jenis pendapatan dari harta tidak bergerak dan keuntungan perusahaan, pendapatan dari jasa, transportasi internasional, serta penjelasan mengenai non-diskriminasi.

Pada hari selanjutnya, workshop dilanjutkan dengan sesi keempat yang dibawakan oleh John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan II, DJP. John menyampaikan materi mengenai hubungan istimewa, mutual agreement procedure, dan pertukaran informasi.

Sesi terakhir dibawakan oleh Goro Ekanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF, dan Gunawan Pribadi, Kepala Bidang Perpajakan Internasional, BKF. Pada sesi ini disampaikan penjelasan mengenai dividen, bunga, royalti, penghasilan lain, serta penghindaran pajak berganda dan tax sparing. (hnr/amk)