DJSEF kembali Gelar “Skenario Fiskal APBN” Kuatkan Transparansi Penyusunan Kebijakan Fiskal

DJSEF kembali Gelar “Skenario Fiskal APBN”   Kuatkan Transparansi Penyusunan Kebijakan Fiskal

Denpasar, (10/10/2025) –  Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Kementerian Keuangan kembali menggelar “Skenario Fiskal APBN” di Universitas Udayana, Denpasar, Bali pada (10/10/25). Forum ini menghadirkan semangat kolaboratif antara Pemerintah dan civitas akademika guna memperkuat pemahaman publik tentang proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan kegiatan ini juga diharapkan dapat memperluas jangkauan literasi fiskal ke daerah serta membuka ruang dialog dengan generasi muda mengenai APBN. 

Skenario Fiskal APBN merupakan inisiatif Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk memperkuat transparansi proses perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus menangkal potensi misinformasi publik. Melalui forum ini, DJSEF menegaskan pentingnya menjaga disiplin fiskal sesuai dengan fiscal rule yang diamanatkan undang-undang, yaitu batas defisit anggaran maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60% terhadap PDB. Selain itu, keseimbangan antara tax ratio dan mandatory spending juga menjadi perhatian utama agar APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan. 

Selain itu, forum ini juga menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog yang konstruktif bagi civitas akademika serta memastikan APBN menjalankan fungsinya sebagai instrumen alokasi, distribusi, dan stabilisasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

APBN merupakan rencana anggaran tahunan Pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Postur APBN terdiri atas anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk periode satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember). Dalam merancang postur APBN, Pemerintah mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai pedoman pembangunan nasional.