International Tax Forum pertama digelar BKF

Legian, 25 Oktober 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk pertama kalinya mengadakan International Tax Forum (ITF) di Legian, Bali pada 24-26 Oktober 2023. Acara ini merupakan wujud upaya Kemenkeu untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan komunikasi kebijakan khususnya di bidang perpajakan. 

ITF merupakan forum untuk melaksanakan diskusi kebijakan perpajakan terkini, menggalang rekomendasi dari para ahli dan masukan dari publik terkait. Sehingga forum ini diharapkan dapat membantu dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang memenuhi meaningful participation, meningkatkan kompetensi pegawai, sekaligus menyosialisasikan kebijakan perpajakan kepada publik. “Diskusi dan interaksi dalam forum ini dapat menjadi input dalam menyusun solusi inovatif dan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia namun juga komunitas perpajakan global secara keseluruhan” ujar Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara.

ITF 2023 mengambil tema Navigating International Tax Dynamics: Bridging the Two Pillars and Strengthening the Anti-Avoidance Rules (Mengantisipasi Dinamika Pajak Internasional: Menjembatani Dua Pilar dan Memperkuat Peraturan Anti Penghindaran Pajak). Hal ini sejalan dengan tantangan baru pada sistem perpajakan lintas negara yang muncul karena adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, terutama terkait dengan isu penggerusan basis pemajakan (tax base erosion) dan penggeseran laba (profit shifting) yang selalu berkembang dan semakin kompleks.

Dalam rangka mengatasi permasalahan perpajakan tersebut, telah disusun suatu kesepakatan global, yaitu solusi dua pilar (two-pillar solution), yang terdiri dari Pilar Satu dan Pilar Dua. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam pidato kunci juga mengatakan bahwa Indonesia berencana menerapkan Pilar Dua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Analisis terhadap dampak Pilar Dua terhadap insentif perpajakan sedang dilakukan dan perumusan peraturan perundang-undangan dalam negeri untuk menerapkan Pilar Dua juga sedang dilakukan. Penerapannya di Indonesia memerlukan perencanaan dan konsultasi yang cermat untuk memastikan kelancaran integrasi ke dalam sistem perpajakan yang ada. 

Agenda ITF 2023 secara umum membahas terkait dengan solusi dua pilar dan berlangsung selama 3 hari yang terdiri dari 5 sesi acara. Sesi pertama yaitu Pillar Two Implementation and Update, kedua yaitu Focus Group Discussion on the Implementation of Pillar Two in Indonesia, ketiga yaitu Recent Update on Tax Treaty, keempat yaitu The New Indonesia's Anti-Avoidance Rules dan terakhir yaitu International Tax Workshop. ITF melibatkan narasumber yang berasal dari ahli perpajakan luar negeri dan dalam negeri, akademisi, serta praktisi. Adapun peserta dari ITF berasal dari berbagai kalangan, antara lain: Wajib Pajak, Konsultan Pajak, Asosiasi, Akademisi, Pegawai Kemenkeu, dan Pegawai Kementerian terkait. (ATN/AEW)