Perkuat Ketangguhan Risiko Bencana di Daerah, DJSEF Gelar Sosialisasi PFB dan PARB di Riau

Pekanbaru, (27/01/2026) — Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pooling Fund Bencana (PFB) dan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) pada (27/01/26), bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Pekanbaru, Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah memperkuat ketangguhan bangsa terhadap bencana melalui skema pembiayaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu, efektif, berkelanjutan, dan transparan.

Strategi PARB atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) Strategy yang disusun sejak 2018 merupakan kombinasi berbagai instrumen keuangan karena risiko bencana bersifat beragam dari sisi jenis, frekuensi, maupun dampaknya. Sebagai instrumen utama dari pilar strategi tersebut, Pemerintah membentuk Pooling Fund Bencana (PFB) melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 untuk melindungi keuangan negara dari kerentanan akibat bencana yang dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Wilhem (Analis Kebijakan Ahli Madya DJSEF), Hery Kuswanto (Kepala Divisi Pengembangan Dana BPDLH), Dr. Dahlan Tampubolon (Lektor Utama FEB Universitas Riau), serta Adrianus Hendrawan (Senior Consultant World Bank). Para pembicara menekankan pentingnya sinergi berbagai pemangku kepentingan pusat dan daerah dalam mendukung pembiayaan risiko bencana sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Kegiatan ini turut mengundang pemangku kepentingan daerah, antara lain Kepala Bappeda dan BPKAD Provinsi Riau, BPBD Kota Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Bappeda dan BPKAD Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup, serta akademisi Universitas Riau. Forum ini diharapkan menjadi wadah diseminasi kebijakan, diskusi ekonomi regional, serta penguatan jejaring kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan mitra pembangunan dalam mendukung program nasional di daerah. (DHR)