Kanal Debottlenecking Dorong Efisiensi Biaya Logistik Kargo Udara

Kanal Debottlenecking Dorong Efisiensi Biaya Logistik Kargo Udara

Jakarta, 26 Agustus 2026 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang kali ini membahas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) terkait sejumlah kendala dalam rantai logistik kargo udara. ASPERINDO merupakan asosiasi yang menaungi lebih dari 350 perusahaan jasa kurir dan logistik dengan estimasi penyerapan tenaga kerja sekitar 6 juta orang.

Dalam sidang tersebut, ASPERINDO menyampaikan dua permasalahan utama. Pertama, terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Pengenaan biaya tersebut dinilai menambah struktur biaya terminal kargo yang selama ini telah mencakup biaya Regulated Agent (RA), sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi fungsi dan biaya serta meningkatkan beban rantai pasok logistik.

Permasalahan kedua berkaitan dengan belum seragamnya standar penghitungan berat volumetrik (volumetric weight) kargo antar maskapai. ASPERINDO menyampaikan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan menggunakan angka pembagi 5.000, berbeda dengan angka pembagi 6.000 yang sebelumnya umum digunakan industri. Perbedaan tersebut menyebabkan kenaikan berat tertagih (chargeable weight) untuk barang ringan dengan dimensi besar hingga sekitar 20 persen.

Perbedaan standar penghitungan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan ongkos pengiriman dan memberikan tambahan beban bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor e-commerce. Dampaknya juga dapat semakin terasa pada distribusi barang ke wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Menkeu menilai penyelesaian persoalan tersebut penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat bergantung pada transportasi barang antarpulau.

“Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal,” ujar Menkeu.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara, meningkatkan transparansi struktur biaya, serta mendukung efisiensi biaya logistik nasional.

Kanal Debottlenecking melalui Satgas P3M-PPE terus menjadi sarana bagi dunia usaha untuk menyampaikan berbagai hambatan dalam kegiatan ekonomi kepada pemerintah. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 174 aduan telah disampaikan dan terus ditindaklanjuti melalui Sidang Debottlenecking maupun rapat koordinasi tingkat Eselon I dan Eselon II. Sebagian aduan telah berhasil diselesaikan, sementara lainnya masih dalam proses penyelesaian. Melalui mekanisme ini, pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha untuk mengurai hambatan kegiatan ekonomi dan mendukung peningkatan daya saing nasional. (dr/mdf)