DJSEF Perkuat Strategi Pembiayaan Risiko Bencana melalui FGD PARB di Samarinda
Samarinda, (06/02/2026) – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi (DSKPE) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) di Samarinda pada Jumat (6/2) di Aula Lantai 2 KPPN Samarinda. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan implementasi strategi Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang telah diluncurkan Pemerintah sejak 2018 sebagai upaya membangun sistem pembiayaan risiko bencana yang lebih terencana, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa PARB menjadi pendekatan baru yang bersifat proaktif dalam penanganan bencana, tidak lagi semata-mata reaktif setelah bencana terjadi. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat tren bencana yang meningkat, termasuk kejadian besar pada 2025, serta kebutuhan mitigasi dan kesiapan pembiayaan yang lebih sistematis.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan DSKPE menjelaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, dengan 3.233 kejadian bencana pada 2025 dan rata-rata kebutuhan pembiayaan sekitar Rp22,8 triliun per tahun. Untuk itu, Pemerintah membentuk Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai instrumen transfer risiko agar beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung APBN, dengan peta jalan penguatan hingga 2032.
Dari sisi pengelolaan dana, BPDLH menyampaikan bahwa sebagian dana PFB perlu disiapkan dalam bentuk kas atau setara kas sebagai buffer, dengan tetap mengutamakan penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola BNPB serta dana cadangan bencana pada bendahara umum negara. Dana PFB disiapkan untuk dapat digunakan apabila kebutuhan penanggulangan bencana pada APBN belum cukup, sehingga menghindari pemangkasan alokasi lain di APBN. Sementara itu, hasil budget tracking World Bank menunjukkan bahwa alokasi anggaran bencana tahun 2024 mencapai Rp38,82 triliun yang tersebar di 27 Kementerian/Lembaga, sehingga diperlukan perencanaan berbasis risiko dan penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga.
Melalui FGD ini, DJSEF mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan akademisi dalam memperkuat ketahanan fiskal dan ekonomi daerah termasuk terhadap risiko bencana. Forum ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana diseminasi kebijakan PARB, tetapi juga platform dialog berkelanjutan untuk memastikan pembiayaan risiko bencana terintegrasi dengan agenda pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (dr)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
