Workshop on National Financial Inclusion Strategy: Coordination Framework for Financial Inclusion

Jakarta (2/12): Dalam rangka meningkatkan keuangan inklusif di Indonesia, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan World Bank menyelenggarakan “Workshop on National Financial Inclusion Strategy: Coordination Framework for Financial Inclusion” di Hotel Sultan, Jakarta pada tanggal 1-2 Desember 2015. Pada hari pertama, acara tersebut dihadiri oleh unit-unit eselon 1 Kementerian Keuangan yang terkait dengan keuangan inklusif, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Sekretariat Jenderal. Pada hari kedua, workshop tersebut dihadiri oleh pihak luar Kementerian Keuangan, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Workshop keuangan inklusif ini bertujuan untuk memperoleh referensi praktik di negara lain mengenai skema koordinasi keuangan inklusif antar instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, acara ini juga merupakan sarana fasilitas antar unit eselon 1 Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi mengenai kegiatan-kegiatan terkait keuangan inklusif yang telah dilakukan.

Pengetahuan dalam workshop ini berguna bagi Pemerintah dalam menentukan skema koordinasi yang akan dilakukan dalam rangka peningkatan keuangan inklusif di Indonesia. Selain itu, daftar kegiatan terkait keuangan inklusif yang diperoleh dari acara ini berguna sebagai referensi dalam penyusunan aksi keuangan inklusif. Aksi keuangan inklusif ini merupakan implementasi dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

SNKI dimaksudkan sebagai pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam SNKI tersebut, akan terdapat beberapa pilar untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Pilar-pilar tersebut terdiri dari edukasi keuangan, fasilitas keuangan publik, pemetaan informasi keuangan, kebijakan/peraturan yang mendukung, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi, dan perlindungan konsumen.

Dalam visi misi Presiden Jokowi, SNKI merupakan salah satu program dalam melaksanakan subagenda dalam Nawa Cita ketujuh, yaitu mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk pada tahun 2019. Sejalan dengan itu, pembentukan forum koordinasi keuangan inklusif untuk meningkatkan koordinasi upaya peningkatan akses keuangan serta pelaksanaan penyempurnaan SNKI juga menjadi salah satu program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (mas/pksk).