Penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar ke Luar Negeri
Jakarta, (12/5): Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.01/2009 tentang tugas belajar di Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan penandatanganan perjanjian tugas belajar di ruang rapat lantai 7, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral (PKRB), BKF. Sebelum dilakukan penandatangan, Gandy Setiawan selaku Kepala Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Bilateral, PKRB, membacakan laporan terkait tugas belajar tersebut.
Dalam laporannya, Gandy menyampaikan bahwa terdapat 16 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan melaksanakan tugas belajar dengan menempuh program pasca sarjana. Seluruh pegawai tersebut tersebar dari unit-unit eselon I di Kemenkeu seperti BKF, Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Gandy juga menyebutkan bahwa beasiswa yang didapatkan oleh para pegawai berasal dari Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Australia Awards Scholarship (AAS) dan Japan-IMF Scholarship Program for Asia (JISPA).
Selain 16 pegawai yang menjadi undangan utama, hadir pula kerabat dan perwakilan unit eselon I dari pegawai yang bersangkutan, serta Kepala PKRB, Irfa Ampri. Dalam kesempatan tersebut, Irfa menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima beasiswa dan berharap agar apa yang telah dicapai para pegawai tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan pada akhirnya ilmu yang telah dipelajari digunakan semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugas di unit masing-masing. (is/atw)