2009, Tarif Cukai Rokok Naik 7%

Investor-Indonesia - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2009 sekitar 6-7%. Tarif baru cukai rokok tersebut akan lebih mengarah pada kenaikan tarif cukai spesifik daripada menaikkan tarif cukai advolarum.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai ini diperkirakan bakal mengurangi produksi rokok sekitar 240 miliar batang atau turun dari saat ini 247 miliar batang per tahun.

Kami akan menaikkan tarif cukai rokok spesifik pada 2009 sekitar 6-7%. Kenaikan itu tidak lebih besar dari laju inflasi, kata Anwar usai menghadiri rapat Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis (6/11).

Anwar menjelaskan, tujuan kenaikan tarif sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok dan sebagai upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

"Jadi kami harapkan produksi rokoknya turun konsumsi rokok berkurang. Tapi untuk penerimaan kami tidak khawatir. Kami tetap akan menigkatkan intensifikasi dan law enforcement," papar dia.

Menurut Anwar, tarif cukai rokok spesifik cenderung naik 2007. Tarif spesifik adalah tarif cukai dalam nilai rupiah per satuan barang, sedangkan tarif advalorum adalah tarif berdasarkan persentase harga dasar pengenaan cukai.

Mengenai pengenaan tarif pajak untuk rokok maksimal 25% dari besaran tarif cukai seperti diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( RUU PDRD), Anwar memastikan itu tidak akan terjadi. Pembahasan pajak rokok yang diusulkan DPR itu sudah dihentikan, ucap dia.

Sementara itu, sampai 31 Oktober 2008, Dirjen Bea dan Cukai mencatat realisasi penerimaan Rp 74,97 triliun atau mencapai 103,13% dari target dalam APBN Perubahan 2008. Penerimaan itu terdiri atas bea masuk senilai Rp 18,74 triliun atau 118,43% dari target.

Selain itu, penerimaan cukai per 31 Oktober mencapai Rp 42,67 triliun atau 93,32% dari target, dan bea keluar Rp 13,56 triliun atau 129,59% dari target. Hingga akhir tahun ini, penerimaan bea dan cukai akan lebih besar lagi, kata Anwar. (teh)