Cicilan Pokok Naik Rp 10,5 Triliun

Jakarta (Suara Karya): Beban pembayaran cicilan pokok utang luar negeri selama 2009 diperkirakan akan naik sekitar Rp 10,5 triliun dari sebelumnya Rp 61,6 triliun menjadi Rp 72,1 triliun.

"Perubahan asumsi nilai tukar dari Rp 9.400 per dolar AS menjadi Rp 11.000 per dolar AS mengakibatkan perubahan pada komponen pembiayaan luar negeri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (23/2).

Menkeu menyebutkan, pemerintah mengusulkan peningkatan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 dari sebelumnya Rp 51,3 triliun (1,0 persen dari PDB) menjadi Rp 136,9 triliun (2,6 persen terhadap PDB). Peningkatan defisit ini diharapkan tidak akan mengganggu kesinambungan fiskal dalam jangka panjang. Hal ini mengingat sebagian besar tambahan defisit akan dibiayai dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) 2008.

Pembiayaan defisit se-besar Rp 136,9 triliun itu akan berasal dari kenaikan pembiayaan perbankan dalam negeri sebesar Rp 49,2 triliun. Selain itu peningkatan penarikan pinjaman program Rp 4,4 triliun dan tambahan pembiayaan utang Rp 44,5 triliun. Per-ubahan pembiayaan ang-garan itu sudah mempertimbangkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk Jamkrindo dan Askrindo serta jaminan ekspor sebesar Rp 2 triliun. Ini termasuk kenaikan cicilan pokok utang luar negeri sebesar Rp 10,5 triliun.

Pemerintah menjelaskan, perubahan asumsi nilai tukar akan meningkatkan penerimaan pembiayaan dari penarikan pinjaman program. Tetapi di sisi lain terjadi peningkatan pengeluaran untuk pembayaran cicilan pokok utang luar negeri. Setelah dilakukan perhitungan secara cermat, kebutuhan tambahan pembiayaan itu sebagian besar akan dipenuhi dari tambahan penggunaan silpa sebesar Rp 49,2 triliun.

Transparan

Di sisi lain, Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto menyatakan, pengelolaan utang luar negeri saat ini sudah lebih transparan dan akuntabel. "Dengan adanya PP Nomor 2 tahun 2006 tentang Tata Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri, semua proses pengeloaan pinjaman akan lebih transparan dan akuntabel," katanya.

Menanggapi adanya temuan BPK yang kemudian diteruskan ke KPK terkait pengelolaan utang luar negeri, Rahmat mengatakan, temuan BPK merupakan temuan tahun 2004 hingga 2005 atau ketika belum ada PP Nomor 2 Tahun 2006. "Dengan adanya PP ini, semua proses pengeloaan pinjaman luar negeri lebih baik," tuturnya.

Dia menyebutkan, kerugian negara ditengarai sering terjadi dalam pengelolaan pinjaman LN, misalnya yang berkaitan dengan komisi (commitment fee). Ini karena komisi ini sudah dibayar, namun proyek tidak jalan. "Tapi dengan adanya PP, kriteria persiapan proyek untuk bisa memperkuat kesepakatan pinjaman harus ada. Khususnya persiapan proyek yang dikeluarkan oleh Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional)," ucapnya.

Menurut dia, dalam menetapkan kriteria persiapan proyek, tentunya Bappenas sudah melakukan kordinasi dengan kementerian/lembaga (k/l) yang melaksanakan proyek tersebut. Dalam hal ini, setiap k/l mengusung tata kelola pinjaman luar negeri yang baik. "Karena itu juga menyangkut tidak hanya peranan Depkeu, tapi juga kementerian atau lembaga negara yang memegang proyek. Selain itu juga Bank Indonesia sebagai pendukung kita," katanya. (Indra)