Kenaikan Pajak dan Retribusi Kendaraan Bermotor, Industri Kena Dampak Negatif

Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak dan retribusi kendaraan dinilai kurang tepat. Pasalnya, rencana tersebut akan memberikan imbas negatif ter- hadap industri. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI, Suharso Monoarfa kepada SP, Selasa (26/8) pagi.

"Rencana tersebut memang akan meng-enak-kan daerah karena mendapatkan pemasukan tapi justru memukul industri. Kalau memukul industri kemudian industri melakukan lay off alias pemecatan karyawan, kita juga yang pusing," tuturnya.

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pemerintah memilih untuk menaikkan pajak jalan raya ketimbang pajak kendaraan. Diharapkan, dengan langkah tersebut, industri tidak akan terpukul dan resiko bertambahnya pengangguran akibat ancaman lay off bisa dikurangi.

Pemerintah berencana untuk memberlakukan beberapa kebijakan mengenai menaikkan pajak dan retribusi kendaraan Bermotor yang terangkum dalam Rancangan Undang Undang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah (RUU PDRD).

Tanggapan Industri

Rencana pemerintah tersebut ditanggapi beragam oleh kalangan industri otomotif. Namun mereka meminta pemerintah memberikan kompensasi berupa perbaikan berbagai infrastruktur yang mampu mendukung efisiensi produksi khususnya di industri otomotif.

Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor (ADM), Suparno Djasmin mengatakan pihaknya sudah pasti akan menyesuaikan harga jual kendaraan jika pemerintah jadi menaikkan pajak. Namun besarnya sendiri belum diketahui karena hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa besaran kenaikkan pajak tersebut.

"Pajak itu sebenarnya kewajiban yang dibayarkan oleh konsumen kepada pemerintah saat membeli kendaraan. Jadi besarnya kenaikkan harga kendaraan, nilai rupiahnya logikanya ya sebesar kenaikkan pajak itu sendiri," ujar Suparno.

Pendapat senada dikemukakan oleh Presiden Direktur Indomobil Group, Gunadi Sindhunata. Menurut Gunadi, kenaikkan pajak sebetulnya secara langsung bebannya dirasakan konsumen terutama kendaraan yang harganya Rp 120 juta ke bawah. Untuk konsumen kendaraan dengan harga di atas itu relatif tidak terlalu terbebani.

Baik Suparno maupun Gunadi sama-sama meminta pemerintah memberikan kompensasi baik terhadap konsumen maupun produsen kendaraan bermotor atas rencana kenaikkan pajak tersebut. Kenaikkan pajak harus diimbangi dengan perbaikan infrastruktur jalan, penyediaan energi listrik secara memadai, perbaikan sistem distribusi/logistik nasional agar lebih efisien, maupun kemudahan prosedur perizinan secara sungguh-sungguh.

Suparno mencontohkan pasokan listrik yang sering terganggu bahkan saat ini kekurangan. Penggunaan genset dalam proses produksi jelas sangat tidak efisien sehingga produsen sulit menekan harga jual kendaraan. Belum lagi sistem logistik nasional yang sangat tidak efisien yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Suara Pembaruan