Cost Recovery Diyakini Tak Akan Lagi Membebani

Sri Mulyani Indrawati, Plt Menko Perekonomian/Menkeu

Pemerintah menegaskan janji untuk memperbaiki ketentuan mengenai klaim biaya pemulihan eksplorasi dan produksi minyak (cost recovery) oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dengan itu, pemerintah meyakini cost recovery tidak lagi terlalu membebani APBN.

Plt Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPR mengenai RAPBN 2009, kemarin, di Jakarta, mengatakan, pemerintah sepakat mengenai perlunya pengendalian cost recovery. Ini bisa dilakukan melalui pengendalian alokasi biaya, evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan (negative list), serta evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh KKKS.

Menurut Menkeu, ketentuan cost recovery juga disempurnakan secara rinci. Dengan demikian, ketentuan umum yang berlaku selama ini bisa digantikan. Pemerintah juga akan mengevaluasi biaya operasi yang dapat dibebankan ke dalam cost recovery atau positive list dan negative list.

"Pemerintah juga akan menetapkan standar biaya atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan usaha hulu migas," kata Menkeu dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu.

Berdasarkan temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 33 item yang dibebankan berulang-ulang sebagai cost recovery. Setelah dilakukan evaluasi, hanya sebanyak 17 item terkait langsung dengan masalah biaya operasi. Itu akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dalam pengendalian biaya operasi (recovery of operating cost).

Sebanyak 17 item itu antara lain pembebanan biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pekerja KKKS, seperti pajak pendapatan perorangan; serta kerugian dalam penjualan rumah dan mobil pribadi. Lainnya adalah pemberian insentif bersifat jangka panjang atau insentif lain yang sejenis, serta penggunaan tenaga kerja asing tanpa melalui prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Selain itu, juga tidak memiliki izin kerja tenaga asing bidang migas dari BP Migas atau Ditjen Migas Departemen ESDM.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pembatasan cost recovery KKKS sebagai salah satu upaya menekan pengeluaran anggaran negara. Menurut dia, cost recovery yang kelak diklaim kontraktor migas ditetapkan batas atasnya. Jadi, jumlah klaim tidak dipotong, melainkan hanya dibatasi. "Tetapi jika mencapai batas atas, maka (klaim) dialihkan ke tahun berikutnya," ujarnya.

Masalah pembatasan ini, menurut Purnomo, sudah mengerucut pada kesepahaman untuk berbagi beban antara pemerintah dan kontraktor terkait dampak kenaikan har-ga minyak dunia. Mekanismenya juga terkait konsep berbagi beban yang dilontarkan Presiden Yudhoyono agar produksi dapat meningkat dan mendahulukan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Selain itu, pemerintah juga berharap bisa memanfaatkan mekanisme keuntungan dadakan (windfall profit) migas. "Tetapi penerapan windall profit ini tidak memungkinkan karena membutuhkan regulasi," kata Purnomo.

Secara terpisah, Kepala BP Migas R Priyono mengatakan, pembatasan cost recovery akan diterapkan sesuai produksi KKKS. Kelak cost recovery tidak perlu dibayarkan 100 persen pada tahun berjalan, tetapi dialihkan sebagian ke tahun berikutnya. "Jika lifting (produksi minyak) KKKS 5.000 sampai 10.000 barel per hari, maka biaya 10 persen dapat dialihkan ke tahun berikutnya. Untuk produksi di atas 10.000 barel, biaya yang dialihkan sebesar 20 persen," kata Priyono.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengaku optimistis bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen pada tahun depan bisa tercapai dengan mempertimbangkan berbagai kondisi terakhir. Menurut dia, optimisme itu didasarkan pada pencapaian laju pertumbuhan ekonomi selama delapan triwulan dalam tiga tahun terakhir yang mencapai di atas 6 persen. Bahkan produk domestik bruto (PDB) nonmigas, yang menjadi denyut nadi kehidupan ekonomi sebagian rakyat, tumbuh mendekati 7 persen pada tahun lalu. "Untuk mendorong kinerja sektor riil, pemerintah telah dan akan mengeluarkan berbagai kebijakan. Ini terangkum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2008," katanya.

Pokok kebijakan itu, antara lain, perbaikan iklim investasi. Misalnya amandemen UU Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta percepatan pembangunan infrastruktur seperti proyek listrik 10.000 MW. (Indra/Rully)

Suara Karya Online